Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
MAHYUDIN Alias UDIN Bin SAHMINAN ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-571/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUDIN Alias UDIN Bin SAHMINAN ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkMAHYUDIN Alias UDIN Bin SAHMINAN ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira Jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di pinggir jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota SatresNarkoba pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 15.30 Wita yaitu seorang laki-laki atas nama terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm) yang merupakan residivis membawa narkotika jenis sabu di sekitar jalan pembalah batung kelurahan paliwara Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy, selanjutnya saksi Ahmad Fauzy Bin Akhmad Yuspiadi dan saksi Bripda Rizky Dwi Noryanto langsung melakukan penyelidikan dan monitoring di jalan Pembalah Batung, kemudian saksi Bripda Rizky Dwi Noryanto melihat terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm) mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam berhenti di pinggir jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm), selanjutnya dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Paket 1 (satu) berat keseluruhan 0.30 gram berat bersih 0.11 gram, Paket 2 (dua) berat keseluruhan 0.34 gram berat bersih 0.15 gram, Paket 3 (tiga) berat keseluruhan 0.30 gram berat bersih 0.11 gram, dan 4 plastik piper klip transparan yang berada di atas tanah karena dibuang dari kantong celana samping sebelah kanan pada saat terdakwa melakukan perlawanan.
  • Bahwa terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Utuh (DPO) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wita berawal terdakwa dihubungi melalui via telepon oleh Amat (DPO) yang mengatakan pada terdakwa “adakah jalur bahan sabu”, selanjutnya terdakwa menjawab “coba ai dulu”, tidak lama kemudian Amat dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh Amat (DPO) dan laki-laki yang tidak diketahui namanya menunggu dirumah terdakwa, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6420 FAE, setelah itu terdakwa langsung berangkat membeli narkotika jenis sabu di Sungai Malang, sesampainya disungai Malang terdakwa bertemu Utuh dan berkata “mau beli sabu kah” dan terdakwa menjawab “iya”. Kemudian Utuh mengatakan “yang harga berapa” dan terdakwa menjawab “harga dua ratusan sama harga tiga ratus tapi langsung pisahkan paketnya jadi tiga paket, yang tiga ratus jadikan dua paket dan transaksi nya dijalan aja lah”, selanjutnya Utuh mengatakan “iya ikam bedahulu ha ke pamintangan kena kususul”, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Pamintangan dan menunggu selama 15 (lima belas) menit di dekat jembatan, namun terdakwa kembali ke jembatan Paliwara dan melihat Utuh berdiri tidak jauh dari barang narkotika tersebut sambil menunjuk kearah samping jembatan. Setelah terdakwa melihat kearah yang ditunjuk Utuh, terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkan uang pembelian di tempat paket narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju kearah rumahnya, namun pada saat di perjalanan terdakwa berhenti untuk membeli kue Untuk Hinti dan terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 50/10844/01/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.94 gram dengan berat bersih 0.37 gram, dengan rincian paket 1 (pertama) dengan berat keseluruhan 0.30 gram dengan berat bersih 0.11 gram, paket 2 (kedua) dengan berat keseluruhan 0.34 gram dengan berat bersih 0.15 gram, dan paket 3 (ketiga) dengan berat keseluruhan 0.94 gram dengan berat bersih 0.37 gram yang disita dari Terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm), setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,35 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0270 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira Jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di pinggir jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Utuh (DPO) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wita berawal terdakwa dihubungi melalui via telepon oleh Amat (DPO) yang mengatakan pada terdakwa “adakah jalur bahan sabu”, selanjutnya terdakwa menjawab “coba ai dulu”, tidak lama kemudian Amat dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh Amat (DPO) dan laki-laki yang tidak diketahui namanya menunggu dirumah terdakwa, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6420 FAE, setelah itu terdakwa langsung berangkat membeli narkotika jenis sabu di Sungai Malang, sesampainya disungai Malang terdakwa bertemu Utuh dan berkata “mau beli sabu kah” dan terdakwa menjawab “iya”. Kemudian Utuh mengatakan “yang harga berapa” dan terdakwa menjawab “harga dua ratusan sama harga tiga ratus tapi langsung pisahkan paketnya jadi tiga paket, yang tiga ratus jadikan dua paket dan transaksi nya dijalan aja lah”, selanjutnya Utuh mengatakan “iya ikam bedahulu ha ke pamintangan kena kususul”, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Pamintangan dan menunggu selama 15 (lima belas) menit di dekat jembatan, namun terdakwa kembali ke jembatan Paliwara dan melihat Utuh berdiri tidak jauh dari barang narkotika tersebut sambil menunjuk kearah samping jembatan. Setelah terdakwa melihat kearah yang ditunjuk Utuh, terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkan uang pembelian di tempat paket narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju kearah rumahnya, namun pada saat di perjalanan terdakwa berhenti untuk membeli kue Untuk Hinti dan terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 50/10844/01/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.94 gram dengan berat bersih 0.37 gram, dengan rincian paket 1 (pertama) dengan berat keseluruhan 0.30 gram dengan berat bersih 0.11 gram, paket 2 (kedua) dengan berat keseluruhan 0.34 gram dengan berat bersih 0.15 gram, dan paket 3 (ketiga) dengan berat keseluruhan 0.94 gram dengan berat bersih 0.37 gram yang disita dari Terdakwa Mahyudin Alias Udin Bin Sahminan (Alm), setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,35 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0270 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya