Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Amt |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) tbk. KANCA AMUNTAI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YULIAR RAHMAN, S. Sos, dkk | PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) tbk. KANCA AMUNTAI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANTONG YASNI, H | 2 | JOHAR LA TIFAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
111.475.076,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 111.475.076,- ( 5ERATU5 SEBELASJUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU TUJUH PULUH ENAM). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.540.201.- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 24.934.875.- ( DUA PUUJH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PUUJH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok -f bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat. maka terhadap seluruh harta benda yang dimillki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 593/SPPFBT/PL-HG/2015 atas nama H ANTONG YASNI dan BPKB NO D2195377M ATAS NAMA SABARIAH MODEL TRUCK WARNA KUNING TAHUN 2022 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |