1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wansprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pinjaman modal sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ditambah dengan kerugian yang diderita Penggugat yang apabila diperhitungkan berdasarkan bunga bank adalah sebesar 1,5 % per bulan sejak bulan September 2009, Tergugat tidak memenuhi janjinya kepada Penggugat, hingga dipenuhinya semua kewajiban dari Tergugat dalam perkara ini.
4. Menyatakan sah dan berharga segala penyitaan jaminan (Conservatoir beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |