Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2017/PN Amt H. KUNCUL Bin TUKACIL H. SIHLAN Bin H. MAT ALI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2017/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. KUNCUL Bin TUKACIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.FUAD SYAKIR,S.HH. KUNCUL Bin TUKACIL
Tergugat
NoNama
1H. SIHLAN Bin H. MAT ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wansprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pinjaman modal sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ditambah dengan kerugian yang diderita Penggugat yang apabila diperhitungkan berdasarkan bunga bank adalah sebesar 1,5 % per bulan sejak bulan September 2009, Tergugat tidak memenuhi janjinya kepada Penggugat, hingga dipenuhinya semua kewajiban dari Tergugat dalam perkara ini.

4. Menyatakan sah dan berharga segala penyitaan jaminan (Conservatoir beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak