Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Amt 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-653/O.3.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAHYA Bin ARBAIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di dalam sebuah Langgar Nurul Yaqin Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara berulang. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa Nopol melintas di Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di halaman langar Nurul Yaqin, selanjutnya Terdakwa berjalan masuk ke dalam langar Nurul Yaqin dan melihat bahwa terdapat kotak amal milik langgar Nurul Yaqin lalu Terdakwa berjalan keluar menuju sepeda motor untuk mengambil alat berupa obeng lalu masuk kembali ke dalam langgar dan mematikan aliran Listrik agar cctv dalam keadaan mati atau tidak berfungsi;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka kotak amal milik langgar Nurul Yaqin dengan cara melepas baut sekrup yang ada di bagian atas kemudian merusak grendel kunci gembok dengan menggunakan obeng, selanjutnya Terdakwa mengambil semua uang pecahan kertas yang ada di dalam kotak amal dan memasukan uang tersebut ke dalam saku celana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dan pergi meninggalkan langgar Nurul Yaqin menggunakan sepeda motor dengan membawa uang dari kotak amal milik langgar Nurul Yaqin sebesar Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa sebelum Terdakwa mengambil uang kotak amal milik langgar Nurul Yaqin, Terdakwa pernah mengambil uang kotak amal milik langgar Nurul Hikmah di Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dan uang kotak amal milik langgar Al Musafirin di Desa Palampitan Hulu Rt. 007 Terminal Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara berdasarkan rekaman cctv milik kedua langgar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan rekaman cctv milik langgar Nurul Hikmah pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.45 Wita Terdakwa kedapatan terekam cctv sedang mangambil uang kotak amal milik langgar Nurul Hikmah sehingga pihak pengurus langgar Nurul Hikmah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan rekaman cctv milik langgar Al Musafirin pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 14.42 Wita Terdakwa kedapatan terekam cctv sedang mangambil uang kotak amal milik langgar Al Musafirin sehingga pihak pengurus langgar Nurul Hikmah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kayu warna krem dalam keadaan grendel gembok rusak; 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kayu warna krem dalam keadaan baik; 1 (satu) buah flashdisk (usb) bertuliskan Hulu Sungai Utara yang berisi rekaman cctv; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam; 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu bermotif biru; 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merk Blackhawk; 1 (satu) buah topi merk Adidas warna hitam; 1 (satu) buah obeng dengan gagang plastik warna putih biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No Rangka: MH1JM5113MK977229, No Mesin: JM51E976235 tanpa Nopol;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengambil sebagian atau seluruhnya uang kotak amal milik langgar Nurul Yaqin, uang kotak amal milik langgar Nurul Hikmah dan uang kotak amal milik langgar Al Musafirin;

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 Jo Pasal 65 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAHYA Bin ARBAIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di dalam sebuah Langgar Nurul Yaqin Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berulang. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa Nopol melintas di Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di halaman langar Nurul Yaqin, selanjutnya Terdakwa berjalan masuk ke dalam langar Nurul Yaqin dan melihat bahwa terdapat kotak amal milik langgar Nurul Yaqin lalu Terdakwa berjalan keluar menuju sepeda motor untuk mengambil alat berupa obeng lalu masuk kembali ke dalam langgar dan mematikan aliran Listrik agar cctv dalam keadaan mati atau tidak berfungsi;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka kotak amal milik langgar Nurul Yaqin dengan cara melepas baut sekrup yang ada di bagian atas kemudian merusak grendel kunci gembok dengan menggunakan obeng, selanjutnya Terdakwa mengambil semua uang pecahan kertas yang ada di dalam kotak amal dan memasukan uang tersebut ke dalam saku celana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dan pergi meninggalkan langgar Nurul Yaqin menggunakan sepeda motor dengan membawa uang dari kotak amal milik langgar Nurul Yaqin sebesar Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa sebelum Terdakwa mengambil uang kotak amal milik langgar Nurul Yaqin, Terdakwa pernah mengambil uang kotak amal milik langgar Nurul Hikmah di Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dan uang kotak amal milik langgar Al Musafirin di Desa Palampitan Hulu Rt. 007 Terminal Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara berdasarkan rekaman cctv milik kedua langgar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan rekaman cctv milik langgar Nurul Hikmah pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.45 Wita Terdakwa kedapatan terekam cctv sedang mangambil uang kotak amal milik langgar Nurul Hikmah sehingga pihak pengurus langgar Nurul Hikmah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan rekaman cctv milik langgar Al Musafirin pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 14.42 Wita Terdakwa kedapatan terekam cctv sedang mangambil uang kotak amal milik langgar Al Musafirin sehingga pihak pengurus langgar Nurul Hikmah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kayu warna krem dalam keadaan grendel gembok rusak; 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kayu warna krem dalam keadaan baik; 1 (satu) buah flashdisk (usb) bertuliskan Hulu Sungai Utara yang berisi rekaman cctv; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam; 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu bermotif biru; 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merk Blackhawk; 1 (satu) buah topi merk Adidas warna hitam; 1 (satu) buah obeng dengan gagang plastik warna putih biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No Rangka: MH1JM5113MK977229, No Mesin: JM51E976235 tanpa Nopol;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengambil sebagian atau seluruhnya uang kotak amal milik langgar Nurul Yaqin, langgar Nurul Hikmah dan langgar Al Musafirin;

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya