Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI 1.FUDHAIL BIN MURSIDI
2.MAHFUZAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FUDHAIL BIN MURSIDI
2MAHFUZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.357.956,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.357.956,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.832.900,- ( TUJUH PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 13.525.056,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU LIMA PULUH

ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik : No. 127 Atas nama FUDHAIL Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak