Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2021/PN Amt 1.MUHAMMAD RACHMADHANI ,SH.
2.SENO AJI, SH
SUPRIADI ALS LENUN CINA ALS CINA Bin NOORIFANSAH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2021/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-54/0.3.14/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RACHMADHANI ,SH.
2SENO AJI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI ALS LENUN CINA ALS CINA Bin NOORIFANSAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Akhmad Junaidi, SHSUPRIADI ALS LENUN CINA ALS CINA Bin NOORIFANSAH Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA ALS CINA Bin NOORIFANSAH (Alm) bersama-sama dengan saksi ARI ANGGARA Als ANGGA Bin DARSUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat Perumahan Banjang Lestari RT.07 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1  bukan tanaman jenis sabu (Metamphetamina). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal dari saksi ARI ANGGARA Als ANGGA Bin DARSUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Rahmadi Als Utuh (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi ARI ANGGARA Als ANGGA dengan menggunakan handpone menghubungi terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA, namun hanphone terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA tidak aktif. Karena hanphone terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA tidak aktif, kemudian saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA langsung menuju rumah terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA yang terletak di Perumahan Banjang Lestari Rt.07 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio G warna putih dengan nomor polisi DA 6187 FAB.
  • Sekira pukul 11.00 Wita, saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA tiba dirumah terdakwa terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA. Setelah bertemu dengan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA, kemudian saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA memperlihatkan narkotika jenis sabu yang saksi bawa kepada terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA. Melihat narkotika jenis sabu yang diperlihatkan saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA tersebut, kemudian terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA mengambil kelengkapan peralatan untuk penghisap sabu berupa satu botol aqua berisi air, 2 (dua) bilah sedotan, kaca pipet kecil dan korek api.
  • Bahwa ketika sementara terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA mempersiapkan peralatan penghisap sabu kemudian datang saksi Fahmi Rachman dan saksi Soeyatmin yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Banjang melakukan pengerebekan bersama dengan saksi Muhammad Wahyu yang merupakan Sekretaris Desa Kaludan Besar.
  • Bahwa ketika saksi Fahmi Rachman dan saksi Soeyatmin melakukan pengerebekan, saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA sedang posisi rebahan dan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA sedang menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu. Selanjutnya saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA dan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjang untuk dilakukan penyidikan.
  • Bahwa alasan saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA kerumah terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA membawa narkotika jenis sabu karena saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA pernah sama-sama terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara membeli sabu secara iuran masing-masing perorang Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA  pernah menyampaikan ke saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA minta dibelikan sabu untuk dihisap sama-sama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Amuntai Nomor : 150/10844.00/2020 tanggal 13 Nopember 2020 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram, kemudian disisihkan guna pengujian secara Laboratoris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.20.1179, bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA ALS CINA Bin NOORIFANSAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat Perumahan Banjang Lestari RT.07 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu (Metamphetamina). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal dari saksi ARI ANGGARA Als ANGGA Bin DARSUN membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Rahmadi Als Utuh (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi ARI ANGGARA Als ANGGA dengan menggunakan handpone menghubungi terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), namun hanphone terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA tidak aktif. Karena hanphone terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA tidak aktif, kemudian saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA langsung menuju rumah terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA yang terletak di Perumahan Banjang Lestari Rt.07 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio G warna putih dengan nomor polisi DA 6187 FAB.
  • Sekira pukul 11.00 Wita, saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA tiba dirumah terdakwa terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA. Setelah bertemu dengan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA, kemudian saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA memperlihatkan narkotika jenis sabu yang saksi bawa kepada terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA. Melihat narkotika jenis sabu yang diperlihatkan saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA tersebut, kemudian terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA mengambil kelengkapan peralatan untuk penghisap sabu berupa satu botol aqua berisi air, 2 (dua) bilah sedotan, kaca pipet kecil dan korek api.
  • Bahwa ketika sementara terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA mempersiapkan peralatan penghisap sabu kemudian datang saksi Fahmi Rachman dan saksi Soeyatmin yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Banjang melakukan pengerebekan bersama dengan saksi Muhammad Wahyu yang merupakan Sekretaris Desa Kaludan Besar.
  • Bahwa ketika saksi Fahmi Rachman dan saksi Soeyatmin melakukan pengerebekan, saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA sedang posisi rebahan dan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA sedang menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu. Selanjutnya saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA dan terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjang untuk dilakukan penyidikan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Amuntai Nomor : 150/10844.00/2020 tanggal 13 Nopember 2020 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram, kemudian disisihkan guna pengujian secara Laboratoris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.20.1179, bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa SUPRIADI ALS LENUN CINA mengetahui dan menyadari perbuatan saksi ARI ANGGARA ALS ANGGA namun tidak memberi tahu kepada pihak berwenang, yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1  bukan tanaman jenis sabu.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya