Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Amt 2.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
3.FELISYA RISKA IMAMA, SH
4.ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
SAIPULLAH Alias IPUL Bin ABDURRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
3ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPULLAH Alias IPUL Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Saipullah Alias Ipul Bin Abdurrahman pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Kabupaten Hulu Sungai Utara yakni saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Rizky Dwi Naryoto pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 20.20 Wita tentang maraknya jual beli dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Saipullah Alias Ipul Bin Abdurrahman yang pada saat itu akan melintas dari jalan Desa Tabalong Mati Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 6897 TR, selanjutnya saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Rizky Dwi Naryoto melakukan monitoring di sekitar jalan Amuntai dan saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Rizky Dwi Naryoto melihat terdakwa Saipullah menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 6897 TR dan mengikuti terdakwa dari belakang, setibanya di pinggir jalan Desa Kota Raden terdakwa sempat berhenti di pinggir jalan selanjutnya Anggota Satresnarkoba langsung menangkap terdakwa, kemudian saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Rizky Dwi Naryoto melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1(satu) buah kotak susu merk life warna coklat biru yang didalamnya terdapat bungkusan plastic transparan berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 10.00 gram dengan berat bersih 9,60 gram dengan rincian paket 01 berat kotor 5.00 gram berat bersih 4.80 gram, paket 02 berat kotor 5.00 gram berat bersih 4.80 gram, uang tunai sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1(satu) buah handphone android merk Samsung galaxy m20 warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu berawal pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wita Padli (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone dan mengatakan “Pul carikan pembeli ini ada barang 1 (satu) ons orang gak jadi beli” kemudian terdakwa menjawab “tunggu ku telpon bubuhannya dulu kalo handak” selanjutnya terdakwa sekira jam 15.00 Wita mentelphone Aduy (DPO) dan menawarkan narkotika jenis sabu “ini ada sabu handakkah” dijawab oleh Aduy “bisa berapa” terdakwa menjawab tunggu dulu aku menakuni bos” selanjutnya terdakwa mentelphone Padli “ini ada yang handak menukari setengah ons” kemudian Padli menjawab “ kada kawa di pecah ini pesanan orang, mun handak esuk ada dua kantong sore barang turun harga perkantong Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa mentelphone Aduy dan setuju dengan 2 kantong narkotika jenis sabu, keesokan harinya pada tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wita Padli menghubungi terdakwa dalam percakapannya “kam ambil diwirang depan masjid ujung trotoar” selanjutnya terdakwa segera menuju ke Desa Wirang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong tepatnya di trotoar depan masjid menggunakan sepeda motor honda beat milik terdakwa dengan Nomor Polisi KH 6897 TR, sesampainya di Desa Wirang depan masjid terdakwa segera mengambil 1(satu) buah kotak susu yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang menuju Amuntai, sesampainya di Amuntai terdakwa menghubungi Aduy dan mengatakan “duy saya sudah dijembatan banua lima”dijawab oleh Aduy “lurus ja himbah tu belok kanan aku menghadangi dipinggir jalan” setelah sampai di lokasi yang disepakati pihak kepolisian datang menangkap terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik Padli kepada Aduy selama 4 kali dan terdakwa mendapatkan upah pertama sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kedua sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), ketiga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang keempat Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun belum terdakwa terima.   
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 75/10844/04/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,00 gram berat bersih 9,60 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9.98 gram dan berat bersih 9.58 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 9.54 gram dan untuk sisa 0.04 gram digunakan untuk pembuktian;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0708 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Saipullah Alias Ipul Bin Abdurrahman pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu berawal pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wita Padli (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone dan mengatakan “Pul carikan pembeli ini ada barang 1 (satu) ons orang gak jadi beli” kemudian terdakwa menjawab “tunggu ku telpon bubuhannya dulu kalo handak” selanjutnya terdakwa sekira jam 15.00 Wita mentelphone Aduy (DPO) dan menawarkan narkotika jenis sabu “ini ada sabu handakkah” dijawab oleh Aduy “bisa berapa” terdakwa menjawab tunggu dulu aku menakuni bos” selanjutnya terdakwa mentelphone Padli “ini ada yang handak menukari setengah ons” kemudian Padli menjawab “ kada kawa di pecah ini pesanan orang, mun handak esuk ada dua kantong sore barang turun harga perkantong Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa mentelphone Aduy dan setuju dengan 2 kantong narkotika jenis sabu, keesokan harinya pada tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wita Padli menghubungi terdakwa dalam percakapannya “kam ambil diwirang depan masjid ujung trotoar” selanjutnya terdakwa segera menuju ke Desa Wirang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong tepatnya di trotoar depan masjid menggunakan sepeda motor honda beat milik terdakwa dengan Nomor Polisi KH 6897 TR, sesampainya di Desa Wirang depan masjid terdakwa segera mengambil 1(satu) buah kotak susu yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang menuju Amuntai, sesampainya di Amuntai terdakwa menghubungi Aduy dan mengatakan “duy saya sudah dijembatan banua lima”dijawab oleh Aduy “lurus ja himbah tu belok kanan aku menghadangi dipinggir jalan” setelah sampai di lokasi yang disepakati pihak kepolisian datang menangkap terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik Padli kepada Aduy selama 4 kali dan terdakwa mendapatkan upah pertama sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kedua sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), ketiga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang keempat Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun belum terdakwa terima.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 75/10844/04/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,00 gram berat bersih 9,60 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9.98 gram dan berat bersih 9.58 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 9.54 gram dan untuk sisa 0.04 gram digunakan untuk pembuktian;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0708 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya