Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Amt H. PANDI 1.Ahli Waris Hidayatul Fitri
2.(PPATS) CAMAT KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. PANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.H. PANDI
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Hidayatul Fitri
2(PPATS) CAMAT KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAHMAN HERIADI, S.STP, M.Si
2RUSNADIN
3SYARWANI, S.Sos.
4PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Cq. Kantor Cabang Amuntai
5KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZOULTHAN MUHAMMAD AKBAR, S.H, DKKPT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Cq. Kantor Cabang Amuntai
2ANGGA ISLAMANDA, S.SOS.,S.H.,M.H, DKKKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------

2.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------

3.  Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 594.4/15/AJB/CAT/2019 tertanggal 08 April 2019 adalah batal demi hukum.;--------

4.  Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 yang terjadi di TURUT TERGUGAT V menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 harus kembali seperti semula menjadi milik PENGGUGAT.;-----------------------------------------------

5.  Menyatakan antara HIDAYATUL FITRI dengan TURUT TERGUGAT IV serta hubungan hukum yang terjadi antara HIDAYATUL FITRI dengan TURUT TERGUGAT IV menjadi tidak sah dan batal demi hukum.;---------------------------------------------------

6.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immateriil;-----------------------------------------------

a.    Kerugian Materiil, dihitung dari :

  • Nilai jual objek tanah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).;-----------------------------

b.    Kerugian Immateriil, dihitung dari nilai pemanfataan tanah sebesar 25% keuntungan dari nilai objek tanah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) x 25 % = Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka sewajarnya jika PARA TERGUGAT dihukum membayar sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).;-------------------

Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);---------

7.  Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------

8.  Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 terletak Kel. Kebun Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan tanggal terbit sertifikat 22 Maret 2016.;--------------------------------

9.  Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------

10.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);--------------------------------------------

11.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;-------------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak