Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
- Menyatakan sah penerbitan Akta Kematian istri Pemohon atas nama SANTI tersebut,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya menerbitkan Akta Kematian sesuai dengan Akta Kematian Nomor : 472.11 / 290 / HT-AS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Harusan Telaga tanggal 09 Desember 2021, bahwa istri Pemohon yang bernama SANTI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2005 pukul 11.30 wita bertempat dirumah sendiri karena sakit,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon,
|