Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
AHMAD YANI Alias YANI OPAK Alias DUSUN Bin BAHRUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/O.3.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YANI Alias YANI OPAK Alias DUSUN Bin BAHRUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------------Bahwa Terdakwa AHMAD YANI Als YANI OPAK Als DUSUN Bin BAHRUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasar Amuntai Rt. 06 Terminal Pasir Mas Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita Saksi Kasno Wiranata pergi menuju rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Amuntai Rt. 06 Terminal Pasir Mas Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara untuk menitipkan angka yang dituliskan sebuah kertas sobekan dengan rincian angka 63x3, 36x3, 26x3, 62x3, 96x2, 69x2, 27x1, 72x1, 79x1, 97x1, 76x1, 67x1, 73x1, 37x1 beserta dengan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang digunakan untuk bermain judi togel online melalui akun judi online milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Hp merk Oppo Warna biru membuat akun judi togel dengan nama Kakap789 dengan sandi QWERTY789 di sebuah situs judi online WWW.SHIOKAMBING.COM dan mendaftarkan sebuah rekening BRI atas nama Fitria dengan nomor rekening 360001035385535;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 dalam rentang waktu sekira pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita Terdakwa memasang angka judi togel milik Terdakwa dan milik Saksi Kasno Wiranata ke dalam situs judi online beserta dengan besaran jumlah uang untuk angka togel yang dipasang dengan cara Terdakwa membuka situs WWW.SHIOKAMBING.COM kemudian Terdakwa memasukan username Kakap 789 dan sandi QWERTY789, setelah akun Terdakwa terbuka kemudian Terdakwa mengklik sebuah kolom yang bertuliskan TOGEL kemudian Terdakwa memilih pasaran dimana Terdakwa ingin memasukkan angka-angka judi togel selanjutnya Terdakwa mengisi kolom angka-angka judi togel yang ingin Terdakwa pasang;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online berdasarkan 3 (tiga) jenis pasaran dan terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat), apabila memasang 2 (dua) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan akan mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel online tidak membutuhkan keahlian khusus karena sifat permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian berupa 1 (satu) buah Hp Merk Oppo A17k warna biru glosi, uang sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) lembar struk bukti transfer ATM bank BRI tertanggal 03 Mei 2024, 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama Fitria dengan nomor rekening 360001035385535 beserta kartu ATM Bank BRI, dan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi togel online;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

------------------Bahwa Terdakwa AHMAD YANI Als YANI OPAK Als DUSUN Bin BAHRUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasar Amuntai Rt. 06 Terminal Pasir Mas Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita Saksi Kasno Wiranata pergi menuju rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Amuntai Rt. 06 Terminal Pasir Mas Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara untuk menitipkan angka yang dituliskan sebuah kertas sobekan dengan rincian angka 63x3, 36x3, 26x3, 62x3, 96x2, 69x2, 27x1, 72x1, 79x1, 97x1, 76x1, 67x1, 73x1, 37x1 beserta dengan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang digunakan untuk bermain judi togel online melalui akun judi online milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Hp merk Oppo Warna biru membuat akun judi togel dengan nama Kakap789 dengan sandi QWERTY789 di sebuah situs judi online WWW.SHIOKAMBING.COM dan mendaftarkan sebuah rekening BRI atas nama Fitria dengan nomor rekening 360001035385535;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 dalam rentang waktu sekira pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita Terdakwa memasang angka judi togel milik Terdakwa dan milik Saksi Kasno Wiranata ke dalam situs judi online beserta dengan besaran jumlah uang untuk angka togel yang dipasang dengan cara Terdakwa membuka situs WWW.SHIOKAMBING.COM kemudian Terdakwa memasukan username Kakap 789 dan sandi QWERTY789, setelah akun Terdakwa terbuka kemudian Terdakwa mengklik sebuah kolom yang bertuliskan TOGEL kemudian Terdakwa memilih pasaran dimana Terdakwa ingin memasukkan angka-angka judi togel selanjutnya Terdakwa mengisi kolom angka-angka judi togel yang ingin Terdakwa pasang;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online berdasarkan 3 (tiga) jenis pasaran dan terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat), apabila memasang 2 (dua) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan akan mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel online tidak membutuhkan keahlian khusus karena sifat permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian berupa 1 (satu) buah Hp Merk Oppo A17k warna biru glosi, uang sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) lembar struk bukti transfer ATM bank BRI tertanggal 03 Mei 2024, 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama Fitria dengan nomor rekening 360001035385535 beserta kartu ATM Bank BRI, dan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi togel online;

 

--------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya