Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
HAMSANI Alias HAMSAN Bin RAFI`I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/O.3.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMSANI Alias HAMSAN Bin RAFI`I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAMSANI ALIAS HAMSAN BIN RAFI’I (alm) pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira jam 23.30 WITA, bertempat di depan teras sebuah rumah yang beralamat di Jl. H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam RT.002 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 21.30 Wita saksi Ahmad Nijamuddin, S.H. Bin Momo Jon Rodok dan saksi M. Aldo Wicaksono Hd Bin Purbo Caroko Hd selaku Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara menerima laporan masyarakat adanya terdakwa Hamsani Als Hamsan Bin Rafi’i yang selalu membawa senjata tajam. Selanjutnya berdasarkan surat perintah tugas Nomor:SP.Gas/56/V/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 05 Mei 2024 saksi Ahmad Nijamuddin, S.H. Bin Momo Jon Rodok dan saksi M. Aldo Wicaksono Hd Bin Purbo Caroko Hd melakukan monitoring menuju Desa Pinang Habang Kabupaten Hulu Sungai Utara, saat diperjalan saksi melihat terdakwa Hamsani Als Hamsan Bin Rafi’I sedang berada di depan teras sebuah rumah yang beralamat di Jl. B. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam RT.002 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara kemudian saksi Ahmad Nijamudin dan saksi M. Aldo langsung mengamankan terdakwa Hamsani Alias Hamsan Bin Rafi’i (Alm), selanjutnya saksi Ahmad Nijamuddin, S.H. Bin Momo Jon Rodok dan saksi M. Aldo Wicaksono Hd Bin Purbo Caroko Hd melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan di lilit lakban berwarna hitam yang berada di dalam tas selempang merk JUNGLESURF yang terdakwa bawa dari rumah.
  • Bahwa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan di lilit lakban berwarna hitam kedua sisinya tajam dan bagian ujung runcing dan apabila tersayat atau tertusuk ke orang orang atau benda dapat menyebabkan luka.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau dan selain itu terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak dalam rangka menjalankan pekerjaannya yang sah sehari-hari atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.6.5.3/034/DISDIKBUD tanggal 13 Mei 2024 menyatakan bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang telah disita dari HAMSANI ALIAS HAMSAN BIN RAFI’I (Alm) Tidak terdaftar sebagai Benda Pusaka pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat R.I. Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya