Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Amt KHAIRIL FAJERI ALS ULIL BIN NURHAN Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2016
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1KHAIRIL FAJERI ALS ULIL BIN NURHAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon pra peradilan memohon kepada Ketua Pengadilan untuk memutuskan :

  1.  Mengabulkan permohonan praperadilan  pemohon untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon dalam perkara ini.
  3. Menyatakan penangkpan terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/68/XI/2016/Res Narkoba tanggal 8 November 2016 atas nama tersangka KHAIRIL FAJERI tidak sah.
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/62/XI/2016/Res narkoba tanggal 8 November 2016 atas nama tersangka KHAIRIL FAJERI tidak sah.
  5. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon atas nama tersangka KHAIRIL FAJERI tidak sah.
  6. Menyatakan penggeledahan terhadap badan pemohon dan penggeledahan rumah pemohon atas nama  KHAIRIL FAJERI tidak sah.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon sedia kala.
  8. Menyatakan seluruh proses Penyidikan terhadap Pemohon berupa Penggeledahan, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum  karena tidak ada surat menurur hukum dan batal demi hukum karena tidak ada surat penggeledahan dari pihak yang berwenang dan izin dari pengadilan Negeri setempat serta menentukan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang yang disita kepada pemiliknya.
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang yang telah disita oleh Termohon kepada keluarga Pemohon.
  10. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  11. Menghukum Termohon untuk menttati isi Putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
  12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya