Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.95,854,199,- (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85,177,227,- ( Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), ditambah bunga sebesar 10,686,972,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), ditambah pinalty sebesar 0,- (Nol Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 030 yang terletak di Desa Sungai Bahadangan, Kalimantan Selatan an. BUSTANI BIN BAKERI tanggal 3 Nopember 2008 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|