Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2024/PN Amt | 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH 2.IRA MONICA HERDANTI, S.H. |
M. SARIPULLAH Als UNUNG Bin ANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2024/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-163/O.3.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
----- Bahwa Terdakwa M. Saripullah Als Unung Bin Andi pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira Jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan Abdul Aziz Gang Kubah RT 004 Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan pada malam didalam suatu pekarangan tertutup yang di atasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa izin orang yang berhak, yang mana untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan dengan menggunakan kunci – kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |