1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.000.000,- (LIMA PULUH EMPAT JUTA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.554.007,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU TUJUH) ditambah bunga sebesar 9.445.993,- (SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |