Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II, Pemeriksa Permohonan ini, berkenan menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan Nama Ayah, Nama Ibu, Tempat Lahir serta Tanggal, dan Bulan, Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 05352/Ist/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah Nama Ayah yang semula SURIYA dirubah menjadi SURYA, Nama Ibu yang semula MARIATI dirubah menjadi MARYATI, Tempat Lahir yang semula SUNGAI DALAM dirubah menjadi SEI DALAM serta Tanggal dan Bulan Lahir yang semula 12 JUNI dirubah menjadi 12 AGUSTUS;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|