Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Amt HARIYADI BRI Cabang Amuntai Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HINDARNO, S.HHARIYADI
Tergugat
NoNama
1BRI Cabang Amuntai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H.M NOOR HUSNI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA, SH, dkkH.M NOOR HUSNI
Nilai Sengketa(Rp) 561.073.514,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membocorkan data nasabah atau data Penggugat selaku nasabah kepada orang lain atau pihak lain adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 561.073.514 (lima ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat belas rupiah), kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah), kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sehari kepada Penggugat, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Tergugat dan Turut Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak