Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI 1.SRI ASMIRI NINGSIH
2.MAHMUD DALLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI ASMIRI NINGSIH
2MAHMUD DALLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.677.516,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3 Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 234.677.516,- ( DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 192 922.607,- (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 42.835 267, (EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp ( selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamarkredit Tergugat kepada Penggugat:

4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milk No M 129 atas nama SRI ASMIRI NINGSIH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak