Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
DEDDY FADLI Alias DIDI Bin SYAIFUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/O.3.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY FADLI Alias DIDI Bin SYAIFUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

----- Bahwa Terdakwa Deddy Fadli Alias Didi Bin Syaiful Bahri pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan. H. dasri Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 18.30 Wita saksi Agus Heriyadi beserta saksi Adhiyaturrahami pergi makan di sebuah warung bakso milik terdakwa Deddy Fadli Alias Didi Bin Syaiful Bahri di Jl. H. Dasri Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya saksi Agus Hariyadi mengeluarkan 1 (satu) Handphone Merk Oppo Reno 5 dengan Nomor imei 1: 865755053224195 dan imei 2: 8657550503224187 berwarna perak fantasi milik saksi Agus Hariyadi untuk membalas chat Whatsapp yang kemudian handphone tersebut saksi letakkan di meja. Setelah menyelesaikan makan saksi Agus Hariyadi dan saksi Adhiyaturrahami pulang ke rumah saksi. Selanjutnya melihat saksi Agus dan saksi Adhiyaturrahami selesai makan terdakwa membersihkan meja saksi yang selesai makan bakso, kemudian terdakwa melihat 1 (buah) Handphone Merk Oppo Reno 5 dengan Nomor imei 1: 865755053224195 dan imei 2: 8657550503224187 berwarna perak fantasi yang terdakwa bawa ke dapur warung bakso yang kemudian terdakwa letakkan di atas kulkas, selanjutnya terdakwa mendengar handphone itu berbunyi (panggilan masuk) namun terdakwa mematikan handphone tersebut. Tidak lama setelah itu saksi Agus Hariyadi menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal dan datang kembali ke warung bakso tersebut. Sesampainya di warung bakso tersebut saksi Agus menanyakan kepada terdakwa “apakah melihat handphone yang tertinggal di meja?” terdakwa menjawab tidak ada dan tidak melihat handphone tersebut.
  • Bahwa terdakwa membuang kartu sim dan mengganti casing belakang handphone yang awalnya berwarna hitam menjadi warna hijau toska.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi Agus Hariyadi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.254.000,- (lima dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya