Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Amt |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Feb. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. Abdus Salam Ahmad Mugeni |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SITI HASTATI PUJISARI, SH | Hj. Abdus Salam Ahmad Mugeni |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDRI ARIYANTO, S.H., M.H. | Al Amin | 2 | BAHRUDDIN, S.H., M.H., H. | Al Amin |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Dengan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)
- Memerintahkan agar dilakukan Penyitaan Jaminan (Conservation Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak sebagaimana yang diuraikan diatas.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurunya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad
- Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang terurai diatas sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan Tergugat memenuhi bunyi putusan dalam perkara aquo.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurunya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang terurai diatas sebesar, sesuai dengan penilaian Pengadilan yang baik dan benar.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) berdasarkan penilaian kepantasan Pengadilan.
ATAU LEBIH SETIDAK-TIDAKNYA LAGI :
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |