Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
1.MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI
2.ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI
3.MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-938/O.3.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI[Penahanan]
2ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI[Penahanan]
3MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------------Bahwa para Terdakwa MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI, ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI, MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan sarang burung walet beralamatkan di Desa Tangkawang, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) pergi menuju sebuah bangunan sarang burung walet di Desa Tangkawang Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di bangunan sarang walet tersebut para Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) saling membagi tugas masing masing untuk mengambil sarang walet dari dalam bangunan tersebut;
  • Selanjutnya berdasarkan pembagian tugas tersebut Terdakwa Ardiansyah Als Ardi Bin Rustani dengan dibantu oleh Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bertugas melakukan pengeboran pada dinding bangunan sarang burung walet, lalu Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bertugas untuk masuk ke dalam bangunan sarang burung walet untuk mengambil sarang burung walet, sedangkan Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) bertugas menjaga kondisi di sekitar bangunan sarang burung walet;
  • Bahwa para Terdakwa melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara pertama-tama Terdakwa Ardiansyah Als Ardi Bin Rustani dibantu oleh Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah mengebor dinding bangunan sarang burung walet pada bagian bawah dengan menggunakan bor cess secara bergantian, setelah didapatkan lubang pada dinding yang muat dengan seukuran tubuh manusia selanjutnya Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah masuk sendirian ke dalam bangunan dengan membawa perlengkapan berupa kayu, senter kepala, dan kantong plastik, selanjutnya pada saat di dalam bangunan sarang burung walet Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah mengambil sarang burung walet dengan menggunakan kayu kemudian memasukan sarang burung walet tersebut ke dalam kantong plastik yang telah dibawa, selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit berlalu Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah kembali keluar dari bangunan sarang burung walet dengan membawa kantong plastik yang berisikan sarang burung walet dengan berat sekitar 3 (tiga) ons lalu menemui Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Als Ardi Bin Rustani dan Sdr. Muhammad Adan (DPO), selanjutnya para Terdakwa dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) pergi meninggalkan bangunan sarang burung walet tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada siang hari di hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) menjual hasil pencurian sarang walet tersebut kepada Sdr. Adit (DPO) di Desa Penangkalan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga laku terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk berat 3 (tiga) ons sarang burung walet, kemudian membagi rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut kepada para Terdakwa dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) sehingga setiap orang mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi Sajana selaku pemilik bangunan sarang burung walet mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari sekitar 1 (satu) kilogram sarang burung walet yang hilang dari bangunan sarang walet miliknya;
  • Bahwa Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah tidak memiliki ijin untuk mengambil sarang burung walet dari dalam bangunan sarang burung walet milik Saksi Sajana.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

------------------ Bahwa para Terdakwa MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI, ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI, MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan sarang burung walet beralamatkan di Desa Tangkawang, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) pergi menuju sebuah bangunan sarang burung walet di Desa Tangkawang Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di bangunan sarang walet tersebut para Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) saling membagi tugas masing masing untuk mengambil sarang walet dari dalam bangunan tersebut;
  • Bahwa para Terdakwa melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara pertama-tama Terdakwa Ardiansyah Als Ardi Bin Rustani dibantu oleh Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah mengebor dinding bangunan sarang burung walet pada bagian bawah dengan menggunakan bor cess secara bergantian, setelah didapatkan lubang pada dinding yang muat dengan seukuran tubuh manusia selanjutnya Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah masuk sendirian ke dalam bangunan dengan membawa perlengkapan berupa kayu, senter kepala, dan kantong plastik, selanjutnya pada saat di dalam bangunan sarang burung walet Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah mengambil sarang burung walet dengan menggunakan kayu kemudian memasukan sarang burung walet tersebut ke dalam kantong plastik yang telah dibawa, selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit berlalu Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah kembali keluar dari bangunan sarang burung walet dengan membawa kantong plastik yang berisikan sarang burung walet dengan berat sekitar 3 (tiga) ons lalu menemui Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Als Ardi Bin Rustani dan Sdr. Muhammad Adan (DPO), selanjutnya para Terdakwa dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) pergi meninggalkan bangunan sarang burung walet tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada siang hari di hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) menjual hasil pencurian sarang walet tersebut kepada Sdr. Adit (DPO) di Desa Penangkalan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga laku terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk berat 3 (tiga) ons sarang burung walet, kemudian membagi rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut kepada para Terdakwa dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) sehingga setiap orang mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi Sajana selaku pemilik bangunan sarang burung walet mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari sekitar 1 (satu) kilogram sarang burung walet yang hilang dari bangunan sarang walet miliknya;
  • Bahwa Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah tidak memiliki ijin untuk mengambil sarang burung walet dari dalam bangunan sarang burung walet milik Saksi Sajana.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya