Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Amt AULIA RAHMAN, SP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AULIA RAHMAN, SP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama ayah pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6308CLT0401201006344 Tanggal 4 Januari 2010;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama ayah pemohon tersebut yang semula ARLISIE, H dirubah menjadi H. M. ARLISIE;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak