Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Amt 1.HERLINDA, SH
2.NUGROHO TANJUNG, SH.MH
H.TAUFIKURRAHMAN Bin H.KAPERAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-72/Q.3.22/Ep.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERLINDA, SH
2NUGROHO TANJUNG, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.TAUFIKURRAHMAN Bin H.KAPERAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Penuntut Umum :

Bahwa ia terdakwa H. TAUFIKURRAHMAN Bin H.KAPERAWI pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 sekitar jam 17.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat TOKO OBAT PATRI di Jalan Gunung Pandau RT. 3 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan  Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tidak memiliki keahlian  dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108”, Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, saksi Bambang Hery Purwanto, S.Farm, Apt, saksi M.Zaki Irfani selaku Petugas dari Balai Besar POM di Banjarmasin berdasarkan Surat Tugas  No.PR.07.01.1003.09.15.0689.P melakukan razia dan pengamanan obat keras sarana distribusi obat di Toko Obat PATRI yang terletak di Jalan Gunung Pandau RT.3 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : obat keras daftar G sebanyak 117 (seratus tujuh belas) .
  • Bahwa obat keras daftar G tersebut ditemukan tersimpan di rak lemari bagian belakang dan di atas plavon Toko Obat PATRI, terdakwa menjual obat daftar G tersebut ke pembeli atau orang yang mencari yang datang ke Toko Obat milik terdakwa secara eceran tanpa resep dokter;
  • Bahwa pendidikan terdakwa H. Taufikurrahman Bin H. Kaperawi hanya lulusan SMA, dan terdakwa bukan seorang apoteker maupun asisten apoteker sehingga terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian;
  • Bahwa Pedagang Eceran Obat atau Toko obat hanya mempunyai kewenangan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sehingga pedagang eceran obat atau toko obat tidak ada kewenangan dalam menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Daftar G;

        Perbuatan terdakwa H. TAUFIKURRAHMAN Bin H. KAPERAWI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan”.

Pihak Dipublikasikan Ya