Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
AHMAD NORFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NORFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) via telepon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan bertanya ada kah bos bahan (sabu)” saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menjawab “kadada (tidak ada) kemudian Terdakwa menjawab “ayuha aku bacari duit jua dulu” (ayo aku juga mencari uang terlebih dahulu) dijawab oleh saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) “oke”, selanjutnya hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) dan menanyakan “kayapa bos adakah sudah bahan (sabu)” (bagaimana bos apakah sudah ada sabunya) dijawab oleh saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) “kadada lagi nah” (sudah tidak ada lagi) kemudian Terdakwa menjawab “kawakah mencarikan aku ada nah sudah duit Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (bisakah mencarikan aku sudah ada uang Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)) saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menjawab “kena dulu aku manakuni bos dulu lah” (sebentar aku menanyakan BOS dulu), kemudian saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) meminta kepada Terdakwa untuk mengirim uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut dan mengirim pesan yang berisikan nomor rekening yang diduga milik saudara BOS (DPO), setelah menerima pesan tersebut Terdakwa langsung menuju Brilink di dekat rumahnya untuk mengirim uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kemudian mengirimkan bukti transfer kepada saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa menghubungi kembali saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) “adakah sudah bos” dan saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menjawab “ada ai kaina imbah asyar” (ada nanti setelah ashar), sekira pukul 16.00 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “kaina ada ai yang mengantarkan bahannya (sabu)” (nanti ada yang mengantarkan sabu), kemudian pada pukul 18.50 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) mengirim pesan kepada Terdakwa “orangnya meluncur”, selanjutnya pukul 19.00 Wita ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa dengan memanggil nama Terdakwa “mat, mat” dan saat Terdakwa keluar rumah sudah ada saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI (penuntutan dalam berkas terpisah) berada didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild 16 warna putih merah yang didalamnya berisikan 2 (Dua) paket Narkotika jenis sabu yang tidak lama kemudian datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 7,46 Gram berat bersih 7,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 Gram dari ke-2 (Dua) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 7,44 Gram berat bersih 7,03 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7,01 Gram dan untuk sisa 0,02 Gram digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.164 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0139 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian   : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 46/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan 7,46 Gram berat bersih 7,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 Gram dari ke-2 (Dua) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 7,44 Gram berat bersih 7,03 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7,01 Gram dan untuk sisa 0,02 Gram digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa melalui telepon Whatsapp menghubungi saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) meminta untuk dicarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang mana pada saat itu saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) belum dapat menyediakan, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) untuk menanyakan apakah barang Narkotika jenis sabu sudah tersedia yang kemudian dijawab oleh saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) akan ditanyakan kepada Saudara BOS (DPO) terlebih dahulu, selanjutnya tidak berselang lama saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) meminta kepada Terdakwa untuk mengirim uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut dan mengirim pesan yang berisikan nomor rekening yang diduga milik saudara BOS (DPO), setelah menerima pesan tersebut Terdakwa langsung menuju Brilink di dekat rumahnya untuk mengirim uang Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kemudian mengirimkan bukti transfer kepada saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa menghubungi kembali saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) dan menanyakan kembali mengenai ketersediaan Narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan, kemudian sekira pukul 18.50 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa Narkotika jenis sabu pesanan milik Terdakwa akan diantarkan dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi rumah Terdakwa, selanjutnya pukul 19.00 Wita ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa dengan memanggil nama Terdakwa “mat, mat” dan saat Terdakwa keluar rumah sudah ada saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI (penuntutan dalam berkas terpisah) berada didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung menyerahkan menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild 16 warna putih merah yang didalamnya berisikan 2 (Dua) paket Narkotika jenis sabu yang tidak lama kemudian datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 7,46 Gram berat bersih 7,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 Gram dari ke-2 (Dua) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 7,44 Gram berat bersih 7,03 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7,01 Gram dan untuk sisa 0,02 Gram digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.164 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0139 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian   : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 46/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan 7,46 Gram berat bersih 7,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 Gram dari ke-2 (Dua) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 7,44 Gram berat bersih 7,03 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7,01 Gram dan untuk sisa 0,02 Gram digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya