Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum H.RUSTAM (Tergugat III) untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai,
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat akan melakukan upaya hukum,
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
|