Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.KANCA AMUNTAI LISA ARIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LISA ARIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.973.548,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 12.973.548,- (DUA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.031.391,- (SEMBILAN JUTA TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 3.942.157,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -, (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak