Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Amt 1.Abdul Hadi
2.Rusman Setiani
2.JAPROTAN BISTOMI
3.IDA HANDAYANI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Hadi
2Rusman Setiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Irzan,S.HAbdul Hadi
2Heri Irzan,S.HRusman Setiani
Tergugat
NoNama
1JAPROTAN BISTOMI
2IDA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. DIANKORONA RIADI. SH.MH. dkkJAPROTAN BISTOMI
2Dr. DIANKORONA RIADI. SH.MH. dkkIDA HANDAYANI
Turut Tergugat
NoNama
1FATHUN NIDA, SH.,MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,yang telah  Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARIAS CONNECT VISION pada tanggal 14 Maret 2022  adalah tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Batal dan/atau Batal demi Hukum Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARIAS CONNECT VISION pada tanggal 14 Maret 2022 Karena Cacat Hukum;
  4. Menyatakan Setiap Tindakan Yang dilakukan Oleh Pengugat 1 Selama mejabat sebagai Direktur PT. KARIAS CONNECT VISION adalah Sah dan Tidak melawan Hukum;
  5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk STATUS QUO ATAU TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN APAPUN serta tidak melakukan pengalihan hak dan/atau penjualan dan/atau pembebanan saham-saham, tidak menerima dan/atau memproses perubahan Anggaran Dasar dan/atau Akta Perseroan, dan tidak melakukan pengalihan hak dan/atau penjualan dan/atau pembebanan dan/atau menggunakan dan/atau menyewakan (termasuk namun tidak terbatas untuk tidak menandatangani Surat Konfirmasi dan Surat Kontrak untuk acara apapun);
  6. Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah  Akta Notaris Fathun Nida , S.H, MK.n. No.01 tertanggal 15 Maret 2022 karena cacat Hukum;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk Menarik/ Mencoret/ Menghapus Akta Notaris No. 01 tertanggal 15 Maret 2022, dari Minuta/ Daftar Buku/ Register yang digunakan untuk itu;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang di derita oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.360.000.000,- yang dapat dinilai sebagai berikut : Kerugian Materiil      : Rp. 360.000.000 Kerugian Immaterial : Rp.1.000.000.000
  9. Menghukum Para TERGUGAT masing - masing untuk Membayar Uang Paksa kepada PENGGUGAT  Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi Putusan ini;
  10. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I melakukan upaya hukum banding, atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara berkenan Mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak