Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
AHMAD NOVIADI RAHMAN Alias NOPI MANDAK Bin SUPIANI HM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NOVIADI RAHMAN Alias NOPI MANDAK Bin SUPIANI HM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD NOVIADI RAHMAN Alias NOVI MANDAK Bin SUPIANI H.M pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita, atau pada waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Kuripan Rt. 005, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 15.05 Wita terdakwa memesan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. IMAM Alias KODRI (DPO) dengan cara menghubungi melalui telephone dan mengatakan “adakah barangnya” (adakah sabunya?), dijawab oleh Sdr. IMAM Alias KODRI “ada, otw ja begamatan” (ada, kesini saja pelanpelan), terdakwa menjawab “di dalam gang kah atau di luar gang”, dijawab Sdr. IMAM Alias KODRI “diluar gang aja, bila sudah parak SD sungai dikum habari ja” (diluar gang saja, kalau sudah dekat SD Sungai Dikum kabarin saja), setelah berkomunikasi dengan Sdr. IMAM Alias KODRI Terdakwa langsung menuju ke tempat Sdr. IMAM Alias KODRI yang beralamatkan di daerah Gang Rahman Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengendarai sepeda listrik Merk UWINPLY warna hijau muda. Setelah perjalanan kurang lebih 10 menit, terdakwa sampai di SD Sungai Dikum dan langsung menghubungi Sdr. IMAM Alias KODRI untuk segera keluar ke depan Gang Rahman. Setelah menunggu selama kurang lebih 5 (lima) menit, datang Sdr. IMAM Alias KODRI seorang diri dan langsung dihampiri oleh terdakwa yang mana kemudian terdakwa langsung melakukan transaksi di tempat tersebut dan Sdr. IMAM Alias KODRI langsung menyerahkan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri dan diterima oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan diterima oleh Sdr. IMAM Alias KODRI menggunakan tangan sebelah kanan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. IMAM Alias KODRI kembali menuju kerumah masingmasing, sekira pukul 15.30 Wita masih dalam perjalanan menuju ke rumah, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan badan bertempat di pinggir Jalan Kuripan Rt. 005, Kelurahan Murung Sari, tepatnya di Gang Rahman, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,25 Gram berat bersih 0,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.435 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0411 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi      : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 56/10844/04/2024 tanggal 23 April 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,25 Gram berat bersih 0,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD NOVIADI RAHMAN Alias NOVI MANDAK Bin SUPIANI H.M pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita, atau pada waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Kuripan Rt. 005, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 15.05 Wita terdakwa memesan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. IMAM Alias KODRI (DPO) dengan cara menghubungi melalui telephone yang mana terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IMAM Alias KODRI sudah sekitar sebanyak 15 (Lima belas) kali dan kenal dengan Sdr. IMAM Alias KODRI sudah 3 (Tiga) Tahun pada saat di tahan dalam Lapas Amuntai. Setelah bertemu dengan Sdr. IMAM Alias KODRI, terdakwa langsung melakukan transaksi di tempat tersebut yang mana Sdr. IMAM Alias KODRI langsung menyerahkan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri dan diterima oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan diterima oleh Sdr. IMAM Alias KODRI menggunakan tangan sebelah kanan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. IMAM Alias KODRI kembali menuju kerumah masingmasing, sekira pukul 15.30 Wita masih dalam perjalanan menuju ke rumah, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan badan bertempat di pinggir Jalan Kuripan Rt. 005, Kelurahan Murung Sari, tepatnya di Gang Rahman, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,25 Gram berat bersih 0,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.435 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0411 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi      : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 56/10844/04/2024 tanggal 23 April 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,25 Gram berat bersih 0,05 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya