Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
RAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-408/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA, SH, dkkRAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

-------Bahwa terdakwa RAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 08.45 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di di Jalan Negara Dipa Rt. 013 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu yaitu dengan cara sekitar pukul 08.15 wita terdakwa menghubungi Sdr. Basit (DPO) menggunakan handphone Android merk OPPO F9 melalui whatsapp menanyakan narkotika jenis sabu "adakah barangnya (sabu)?" kemudian dijawab oleh Sdr. Basit (DPO) "ada ae" lalu dijawab terdakwa "ayuja aku kerumah meambil barangnya (iya aku kerumah mengambil barangnya)", setelah selesai menelphone Sdr. Basit (DPO) lalu terdakwa bersiap-siap untuk pergi kerumah Sdr. Basit (DPO) namun saat itu terdakwa didatangi oleh Sdr. Boy (DPO) dan Sdr. Burhan (DPO) yang saat itu menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian dijawab oleh terdakwa "ada ae, kecuali hakum mehadangi dulu disini aku meambil akan barangnya dulu (ada saja, kecuali mau menunggu dulu disini aku mengambil barangnya dulu)" selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Budi (DPO) untuk mengantarnya kerumah Sdr. Basit (DPO) yang beralamat di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah Sdr. Budi (DPO) datang kemudian terdakwa langsung berangkat dan menempuh perjalanan sekitar 10 menit untuk sampai dirumah Sdr. Basit (DPO);
  • Bahwa sekitar pukul 08.28 wita terdakwa sampai dirumah Sdr. Basit (DPO) dan langsung masuk kedalam rumah bertemu dengan Sdr. Basit (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu Sdr. Basit (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,50 gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun terdakwa membeli narkotika dengan cara berhutang terlebih dahulu, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah lalu setelah sampai dirumah terdakwa sempat memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,03 gram kepada Sdr. Budi (DPO) dan menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Boy (DPO) dan Sdr. Burhan (DPO) masing-masing sebanyak 0,03 gram dengan harga jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ksehingga terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah habis dipakai oleh terdakwa untuk bermain judi dan sebanyak 0,04 gram dikonsumsi oleh terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 11.15 wita terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian saat akan menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana yang berada di jemuran depan kamar mandi tepatnya di dapur belakang dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ahmad Saidi selaku Ketua RT ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada pada genggaman tangan kanan terdakwa dengan berat keseluruhan 0,37 gram berat bersih 0,17 gram;
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0142 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa sampel diduga narkotika jenis sabu dengan kode 24.109.11.16.05.0143.K dengan hasil uji:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

            • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Amuntai Nomor : 48/10844.00/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Windawati selaku Manager Non Gadai menyatakan bahwa paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 0,37 gram berat bersih 0,17 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari ke-1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna pengujian Laboratorium BPOM di Banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 gram berat bersih 0,15 gram diterima oleh PT Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan.
            • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 16/III/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 02 Februari 2024 An. RAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine; 
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa RAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 08.45 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Negara Dipa Rt. 013 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 11.15 wita terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait terdakwa telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu yang berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Negara Dipa Rt. 013 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara selanjutnya saksi Bagas dan saksi Rizky yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara langsung menuju kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa didapati pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka, kemudian saksi Bagas dan saksi Rizky melakukan penggerebekan ke dalam rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ahmad Saidi selaku Ketua RT dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,37 gram berat bersih 0,17 gram yang ada pada genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah plastik piper klip dan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO F9 warna ungu dengan nomor Imei 1: 868093055457945 dan nomor Imei 2: 865096046244614;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Basit (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,50 gram kemudian sudah dijual kepada Sdr. Boy dan Sdr. Burhan masing-masing 0,03 gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah dipakai oleh terdakwa untuk bermain judi, selain itu terdakwa juga memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,03 gram kepada Sdr. Budi;
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0142 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa sampel diduga narkotika jenis sabu dengan kode 24.109.11.16.05.0143.K dengan hasil uji:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

            • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Amuntai Nomor : 48/10844.00/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Windawati selaku Manager Non Gadai menyatakan bahwa paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 0,37 gram berat bersih 0,17 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari ke-1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna pengujian Laboratorium BPOM di Banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 gram berat bersih 0,15 gram diterima oleh PT Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 16/III/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 02 Februari 2024 An. RAHIMIN Alias IBAS Bin BURAIS dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya