Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
SAIPI Alias IPI Bin MASDAR Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-702/O.3.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPI Alias IPI Bin MASDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------------------Bahwa Terdakwa SAIPI Als IPI Bin MASDAR pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa pergi menuju SPBU Tayur di Jl. Amuntai-Keluar Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian ada orang yang menghubungi Terdakwa untuk menitip angka judi togel kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa pada saat itu sedang berada di samping sebuah SPBU TAYUR di Jl. Amuntai-Keluar Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara, selanjutnya orang tersebut mendatangi Terdakwa dengan menyerahkan selembar kertas yang berisi angka-angka judi togel beserta uang sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk memasang angka judi togel miliknya di pasaran Hongkong melalui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memfoto kertas dengan menggunakan Hp milik Terdakwa dan menerima uang sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah membuat akun judi togel dengan nama “SAIPI 69” dengan sandi “anjay69” di sebuah situs judi online pada situs WWW.KOKITOTO.COM  dengan menggunakan 1 (satu) buah Hp merk Samsung A15 warna hitam milik Terdakwa serta mendaftarkan sebuah akun DANA dengan nama “SAIP”;
  • Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa memasang angka judi togel ke dalam situs judi online WWW.KOKITOTO.COM beserta dengan besaran jumlah uang untuk angka togel yang dipasang dengan cara Terdakwa membuka situs WWW.KOKITOTO.COM kemudian Terdakwa memasukan username “SAIPI 69” dan sandi “anjay69”, setelah akun Terdakwa terbuka kemudian Terdakwa mengklik sebuah kolom yang bertuliskan TOGEL kemudian Terdakwa memilih pasaran dimana Terdakwa ingin memasukkan angka-angka judi togel selanjutnya Terdakwa mengisi kolom angka-angka judi togel yang ingin Terdakwa pasang;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online berdasarkan 3 (tiga) jenis pasaran dan terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat), apabila memasang 2 (dua) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 990.000 (sembilan ratus sembulan puluh ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan akan mendapat uang sebesar Rp. 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel online tidak membutuhkan keahlian khusus karena sifat permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online rata rata sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi togel online;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SAIPI Als IPI Bin MASDAR pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, “barang siapa menggunakan kesempatan main judi” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa pergi menuju SPBU Tayur di Jl. Amuntai-Keluar Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian ada orang yang menghubungi Terdakwa untuk menitip angka judi togel kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa pada saat itu sedang berada di samping sebuah SPBU TAYUR di Jl. Amuntai-Keluar Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara, selanjutnya orang tersebut mendatangi Terdakwa dengan menyerahkan selembar kertas yang berisi angka-angka judi togel beserta uang sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk memasang angka judi togel miliknya di pasaran Hongkong melalui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memfoto kertas dengan menggunakan Hp milik Terdakwa dan menerima uang sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah membuat akun judi togel dengan nama “SAIPI 69” dengan sandi “anjay69” di sebuah situs judi online pada situs WWW.KOKITOTO.COM  dengan menggunakan 1 (satu) buah Hp merk Samsung A15 warna hitam milik Terdakwa serta mendaftarkan sebuah akun DANA dengan nama “SAIP”;
  • Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa memasang angka judi togel ke dalam situs judi online WWW.KOKITOTO.COM beserta dengan besaran jumlah uang untuk angka togel yang dipasang dengan cara Terdakwa membuka situs WWW.KOKITOTO.COM kemudian Terdakwa memasukan username “SAIPI 69” dan sandi “anjay69”, setelah akun Terdakwa terbuka kemudian Terdakwa mengklik sebuah kolom yang bertuliskan TOGEL kemudian Terdakwa memilih pasaran dimana Terdakwa ingin memasukkan angka-angka judi togel selanjutnya Terdakwa mengisi kolom angka-angka judi togel yang ingin Terdakwa pasang;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online berdasarkan 3 (tiga) jenis pasaran dan terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat), apabila memasang 2 (dua) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 990.000 (sembilan ratus sembulan puluh ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan akan mendapat uang sebesar Rp. 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel online tidak membutuhkan keahlian khusus karena sifat permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online rata rata sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi togel online;

 

--Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya