Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI 1.HAJAH BADARIAH
2.SAIDINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJAH BADARIAH
2SAIDINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.458.202,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58,458.202.- (LIMA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 51.984.500. (LIMA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT BIBU LIMA RATUS) ditambah bunga sebesar 6.473.702-( ENAM JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 07/SDT/BRK/2018 atas nama SAIDINA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak