Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
1.ILMAN JAINURI Alias ISUN Bin SAIPUL ISLAMI ( Alm )
2.MUHAMMAD HUMAIDI Alias IBUN Bin MUHRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-579/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILMAN JAINURI Alias ISUN Bin SAIPUL ISLAMI ( Alm )[Penahanan]
2MUHAMMAD HUMAIDI Alias IBUN Bin MUHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------------Bahwa Terdakwa ILMAN JAINURI Alias ISUN Bin SAIPUL ISLAMI (Alm), DKK pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di pinggir Jalan Raya Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wita Muhammad Rizal (DPO) menelfon via WhatsApp kepada Terdakwa Muhammad Humaidi menanyakan untuk dicarikan narkotika jenis sabu, namun  karena Terdakwa Muhammad Humaidi tidak mengetahui orang menjual narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Muhammad Humaidi menelfon Terdakwa Ilman Jainuri untuk mendapatkan informasi orang yang menjual narkotika jenis sabu, setelah komunikasi melalui telfon selesai Terdakwa Ilman Jainuri menyepakati untuk mencari orang yang menjual narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Busu (DPO);
  •  Selanjutnya Muhammad Rizal (DPO) menelfon Terdakwa Muhammad Humaidi untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Palampitan Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, setelah sampai di lokasi Terdakwa Muhammad Humaidi menerima uang yang diberikan oleh Muhammad Rizal (DPO) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa Muhammad Humaidi menyerahkan uang tersebut dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ilman Jainuri untuk membeli narkotika jenis sabu serta membagi sisa uang tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ilman Jainuri yang menerima uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), kepada Busu (DPO) yang menerima uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa Muhammad Humaidi sendiri menerima Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah menerima uang pembelian narkotika Terdakwa Ilman Jainuri bersama dengan Busu (DPO) pergi menemui Abdul Rahman Alias Tokek (DPO) di pinggir jalan Desa Jumba Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara, selanjutnya Terdakwa Ilman Jainuri menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Abdul Rahman Alias Tokek (DPO), lalu tidak lama kemudian Abdul Rahman Alias Tokek (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Ilman Jainuri kemudian Terdakwa Ilman Jainuri memasukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah bungkus rokok merk “click” warna hijau, selanjutnya Terdakwa Ilman Jainuri pergi menjemput Terdakwa Muhammad Humaidi di rumahnya untuk menemani Terdakwa Ilman Jainuri mengantarkan 1 (satu) paket narkotika tersebut menuju Lokasi pengantaran;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wita saat menuju ke lokasi pengantaran, tepatnya saat berada di pinggir Jalan Norman Umar Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Terdakwa Ilman Jainuri dan Terdakwa Muhammad Humaidi ditangkap oleh pihak Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun di sepeda motor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “click” warna hijau selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Ilman Jainuri dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah Hp android merk Oppo F7 warna merah lengkap dengan simcard dengan No IMEI 869050032619475 IMEI 2 869050032619467 sedangkan dari Terdakwa Muhammad Humaidi ditemukan uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp Iphone 6s warna merah lengkap dengan simcard dengan No IMEI 358604075300316;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0308 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian              : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 52/10844/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarbaru, jadi sisa dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------------Bahwa para Terdakwa ILMAN JAINURI Alias ISUN Bin SAIPUL ISLAMI (Alm), DKK pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di pinggir Jalan Raya Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wita Muhammad Rizal (DPO) menelfon via WhatsApp kepada Terdakwa Muhammad Humaidi menanyakan untuk dicarikan narkotika jenis sabu, namun  karena Terdakwa Muhammad Humaidi tidak mengetahui orang yang menyediakan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Muhammad Humaidi menelfon Terdakwa Ilman Jainuri untuk mendapatkan informasi orang yang menjual narkotika jenis sabu, setelah komunikasi melalui telfon selesai Terdakwa Ilman Jainuri menyepakati untuk mencari orang yang menyediakan narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Busu (DPO);
  • Selanjutnya Muhammad Rizal (DPO) menelfon Terdakwa Muhammad Humaidi untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Palampitan Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, setelah sampai di lokasi Terdakwa Muhammad Humaidi menerima uang yang diberikan oleh Muhammad Rizal (DPO) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa Muhammad Humaidi menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ilman Jainuri untuk membeli narkotika jenis sabu serta membagi sisa uang tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ilman Jainuri yang menerima uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), kepada Busu (DPO) yang menerima uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk Terdakwa Muhammad Humaidi sendiri menerima Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah menerima uang pembelian narkotika Terdakwa Ilman Jainuri bersama dengan Busu (DPO) pergi menemui Abdul Rahman Alias Tokek (DPO) di pinggir jalan Desa Jumba Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara untuk mendapatkan narkotika jenis sabu,  selanjutnya Abdul Rahman Alias Tokek (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Ilman Jainuri kemudian Terdakwa Ilman Jainuri memasukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah bungkus rokok merk “click” warna hijau, selanjutnya Terdakwa Ilman Jainuri pergi menjemput Terdakwa Muhammad Humaidi di rumahnya untuk menemani Terdakwa Ilman Jainuri mengantarkan 1 (satu) paket narkotika tersebut menuju lokasi di Jalan Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 saat menuju ke lokasi pengantaran, tepatnya saat berada di pinggir Jalan Norman Umar Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara sekira pukul 00.10 Terdakwa Ilman Jainuri dan Terdakwa Muhammad Humaidi ditangkap oleh pihak Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun di sepeda motor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “click” warna hijau selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Ilman Jainuri dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah Hp android merk Oppo F7 warna merah lengkap dengan simcard dengan No IMEI 869050032619475 IMEI 2 869050032619467 sedangkan dari Terdakwa Muhammad Humaidi ditemukan uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp Iphone 6s warna merah lengkap dengan simcard dengan No IMEI 358604075300316;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0308 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian              : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 52/10844/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarbaru, jadi sisa dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya