Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
3.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
JOHAN Bin BAHRANI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-937/O.3.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
3MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Bin BAHRANI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa Johan Bin Bahrani (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Sungai Negara di Desa Teluk Mesjid RT 02  Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang telah diuraikan diatas, berawal dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh saksi M. Aldo dan Saksi Amat (Anggota Polisi) adanya seseorang yang sedang menangkap ikan dengan alat setrum berupa Accu di Sungai Nagara di Desa Teluk Mesjid Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya saksi langsung menuju lokasi untuk melakukan monitoring dan mendapati terdakwa Johan Bin Bahrani (Alm) yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum berupa Accu.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid RT 02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Sampan (jukung) dengan membawa 1 set alat setrum yang terdiri dari mesin inventer di dalam kotak kayu yang terhubung dengan kabel ke stik bambu dengan jung serok ikan sepanjang sekira 3 meter, 2 buah ACCU, 1 buah rajut tempat ikan, 2 buah ember warna hitam, kemudian terdakwa menyusuri sungai negara dan terdakwa menangkap ikan dengan cara menyetrum menggunakan 2 buah ACCU merk Yuasa N100 N yang diletakkan diatas sampan kemudian disambungkan ke stik bambu dengan ujung serok selanjutnya terdakwa mendapatkan 14 ekor ikan Baong, 7 ekor ikan sanggang, 1 ekor ikan Pipih, 5 ekor ikan Darah Mata yang pingsan kemudian terdakwa memasukkan ke dalam ember hitam dan ditutup dengan rajut agar ikan yang didalam tidak melompat keluar, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan pada sekira pukul 05.00 Wita terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Johan Bin Bahrani (Alm) yang dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan penyetruman ikan menggunakan alat setrum bertenaga accu dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sumber hayati perikanan yaitu dapat menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan.

 

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan --------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa Johan Bin Bahrani (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Sungai Negara di Desa Teluk Mesjid RT 02  Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang telah diuraikan diatas, berawal dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh saksi M. Aldo dan Saksi Amat (Anggota Polisi) adanya seseorang yang sedang menangkap ikan dengan alat setrum berupa Accu di Sungai Nagara di Desa Teluk Mesjid Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya saksi langsung menuju lokasi untuk melakukan monitoring dan mendapati terdakwa Johan Bin Bahrani (Alm) yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum berupa Accu.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid RT 02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Sampan (jukung) dengan membawa 1 set alat setrum yang terdiri dari mesin inventer di dalam kotak kayu yang terhubung dengan kabel ke stik bambu dengan jung serok ikan sepanjang sekira 3 meter, 2 buah ACCU, 1 buah rajut tempat ikan, 2 buah ember warna hitam, kemudian terdakwa menyusuri sungai negara dan terdakwa menangkap ikan dengan cara menyetrum menggunakan 2 buah ACCU merk Yuasa N100 N yang diletakkan diatas sampan kemudian disambungkan ke stik bambu dengan ujung serok selanjutnya terdakwa mendapatkan 14 ekor ikan Baong, 7 ekor ikan sanggang, 1 ekor ikan Pipih, 5 ekor ikan Darah Mata yang pingsan kemudian terdakwa memasukkan ke dalam ember hitam dan ditutup dengan rajut agar ikan yang didalam tidak melompat keluar, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan pada sekira pukul 05.00 Wita terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa ikan hasil menyetrum biasanya untuk dijual Ikan Baung Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk per satu kilogram, ikan senggang seharga Rp. 9.000 per satu kilonya,
  • Bahwa perbuatan terdakwa Johan Bin Bahrani (Alm) yang dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan penyetruman ikan menggunakan alat setrum bertenaga accu dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sumber hayati perikanan yaitu dapat menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan.

 

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya