Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Amt NURHANIFAH 1.M. HANAFI Bin H. HAMRANI (Alm)
2.MADINA TUSAPA Binti H. HAMRANI (Alm)
3.NOR ELMA SARI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHANIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gt. Mulyadi, SHNURHANIFAH
Tergugat
NoNama
1M. HANAFI Bin H. HAMRANI (Alm)
2MADINA TUSAPA Binti H. HAMRANI (Alm)
3NOR ELMA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISROF PARHANI, S.H.,C.I.L, DkkMADINA TUSAPA Binti H. HAMRANI (Alm)
2Ahmad RiadiMADINA TUSAPA Binti H. HAMRANI (Alm)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.432.125.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum  perjanjian secara lisan utang piutang antara Penggugat selaku pemberi utang (pemberi pinjaman) dengan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Alm Hj. MARNI (orang tua dan mertua para Tergugat) semasa hidupnya selaku yang berhutang (peminjam) yaitu emas sebanyak 7 (tujuh) ons dan bila di rupiahkan sebesar Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan sah secara hukum Tergugat I dan Tergugat II mempunyai tanggungan utang kepada Penggugat sebanyak 975 gram emas dan bila dirupiahkan Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah);
  4. Menyatakan sah demi hukum tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas  nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA  yang  terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (empat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya : 
  • Depan Muka           : Jalan Raya Suwandhi Sumartha
  • Sebelah Kanan        : Yusran
  • Sebelah Kiri            : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Sebagai jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III kepada Penggugat;

5.  Menyatakan bahwa para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksankannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

6.  Menetapkan Utang Pokok keseluruhan para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III terhadap Penggugat yaitu Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) + Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah) sebesar Rp. 1.432.125.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);

7.  Menetapkap utang bunga para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III adalah sebesar = Rp. 149.625.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima juta rupiah);

8.  Menetapkap utang bunga para Tergugat I dan Tergugat III adalah sebesar = Rp. 333.450.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh juta rupiah)

9.  Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar Utang pokok emas sebanyak 7 ons kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

10.  Menghukum para Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar utang pokok emas 975 gram kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah);

11.  Menghukum para Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar utang bunga kepada Penggugat secara kontan sebesar = Rp. 333.450.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh juta rupiah);

12.  Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar utang bunga kepada Penggugat secara kontan sebesar 149.625.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima juta rupiah);

13.  Menyatakan sah demi hukum sita jaminan atas tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya : 

  • Depan Muka     : Jalan Raya Suwandhi Sumartha
  • Sebelah Kanan        : Yusran
  • Sebelah Kiri            : H. M. Yusuf
  • Belakang                      : Jahri

Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III kepada Penggugat;

14.  Menyatakan memberikan ijin dan sah menurut hukum kepada Penggugat untuk menjual tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai  Tengah  Kab. Hulu Sungai  Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan  ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :

  • Depan Muka           : Jalan Raya Suwandhi Sumartha
  • Sebelah Kanan        : Yusran
  • Sebelah Kiri            : H. M. Yusuf
  • Belakang                      : Jahri

Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III kepada Penggugat;

15.  Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.   2.500.000,00 (dua juta lima ratus) setiap harinya untuk setiap kelalaian para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht vangewijsde);

16.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III melakukan upaya hukum bantahan (Verzet), Bandin, Kasasi  (uitvoerbaar bij voorraad);

17.  Mengkum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsidair :

Apa bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak