Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
MURJANI Als UWAW Bin ALIMATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-564/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURJANI Als UWAW Bin ALIMATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa terdakwa MURJANI Alias UWAW Bin ALIMATO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas Sdr. Vina Gabau (DPO) menghubungi melalui via chat whatsapp terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu namun terdakwa yang saat itu tidak memiliki narkotika jenis sabu meminta Sdr. Vina Gabau (DPO) untuk menunggu sebentar sebab terdakwa saat itu sedang menghubungi Sdr. Dani Kakanak (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan saat itu Sdr. Dani Kakanak (DPO) dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Vina Gabau (DPO) untuk mentransfer uang sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu dan ongkos untuk bensin, setelah terdakwa menerima transferan ke aplikasi dana terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. Dani Kakanak (DPO) hanya memiliki uang sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dan Sdr. Dani Kakanak (DPO) menyepakati permintaan terdakwa dan menyepakati untuk bertemu di pinggir jalan Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 wita Sdr. Dani Kakanak (DPO) mendatangi terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram berat bersih 0,02 gram di dalam sebuah kotak rokok merk SM Grape warna ungu dengan tangan kiri dan diterima oleh terdakwa dengan tangan kiri juga selanjutnya terdakwa menyeberang jalan dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas tumpukan sampah sisa penebangan pohon;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 57/10844/04/2024 tanggal 23 April 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 0,21 gram dan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 0,01 (nol koma nol tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0408 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa MURJANI Alias UWAW Bin ALIMATO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 23.30 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang mendapat informasi masyarakat kemudian saksi M. Rizky dan saksi Bagas Harry Wibawa menuju jalan Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melakukan monitoring dan saat itu saksi M. Rizky dan saksi Bagas Harry Wibawa melihat terdakwa menuju kearah tumpukan sampah sisa penebangan pohon dan terlihat meletakkan sesuatu kemudian terdakwa kembali menyeberang jalan dan terlihat gerak gerik mencurigakan sehingga saksi M. Rizky dan saksi Bagas Harry Wibawa menghampiri terdakwa dan menanyakan apa yang dibuang terdakwa namun terdakwa sempat bungkam namun akhirnya mengaku meletakkan narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. Vina Gabau (DPO);
  • Bahwa terdakwa saat itu meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram dan berat bersih 0,02 gram seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di tumpukan sampah sisa penebangan pohon yang berada di pinggir jalan Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara selain itu terdakwa juga memperoleh keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) karena Sdr. Vina Gabau (DPO) mentransfer uang ke aplikasi dana terdakwa sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun dari keuntungan Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) telah digunakan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok dan sisanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) masih ada di dalam aplikasi dana terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 57/10844/04/2024 tanggal 23 April 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 0,21 gram dan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 0,01 (nol koma nol tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0408 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi    : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya