Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
H.NORHAN Als H.UTUH Bin SYARKAWI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-410/O.3.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.NORHAN Als H.UTUH Bin SYARKAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

-------Bahwa terdakwa H. NORHAN Alias H. UTUH Bin SYARKAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Sungai Nagara di Desa Rantawan Rt. 03 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi Khairullah mendapatkan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas penggalian pasir yang dapat menimbulkan tanah longsor kemudian saksi Khairullah bersama dengan saksi Muhammad Zainudin menuju lokasi pertambangan pasir yang berada di Sungai Nagara di Desa Rantawan Rt. 03 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melakukan penyelidikan dan pada saat dilokasi melihat dari kejauhan melihat 1 (satu) orang sedang berada di dalam Bak/Peti Penampungan pasir sedang menarik tali yang terhubung pada mesin disel yang ada di atas lanting yang tepatnya berada diatas sungai Nagara, kemudian saksi melihat 2 (dua) orang berdiri di atas lanting sedang mengarahkan tongkat panjang ke dalam dasar air sungai Nagara dan saksi melihat 1 (satu) orang berdiri di sekitar bak penampungan pasir sedang mengawasi pekerja;
  • Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan pasir tanpa izin dengan cara menyedot pasir dari dasar Sungai Kali Nagara yang telah disiapkan 1 (satu) buah rakit bambu yang diikat kemudian 1 (satu) unit mesin diesel penyedot berwarna biru diletakkan diatas rakit/lanting tersebut kemudian 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang 25 meter yang sudah di ikat berdampingan dengan besi stek dengan panjang 6 meter di ujung selang tersebut dipasangkan saringan terbuat dari besi berbentuk kerucut, kemudian selang dimasukkan ke dasar sungai agar pasir yang ada di dalam sungai bisa disedot sampai ke bak pasir yang telah disiapkan melewati pipa paralon yang dilakukan dari pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 12.30 wita kemudian setelah istirahat makan siang dilanjutkan dari pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 16.30 wita;
  • Bahwa usaha penambangan pasir tanpa izin milik terdakwa H. Norhan dengan mempekerjakan saksi Fathul Aini Alias Ahul, saksi M. Rusni bertugas menarik tali batang steak dari dalam dasar sungai dan saksi Alpiannor Alias Atuk sebagai penarik gas mesin dumping 48 dan sebagai pembersih sampah di dalam bak/peti penampungan pasir yang masing-masing diberi upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya, dan pasir hasil tambang tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / 1 bak penuh untuk ukuran 1 (satu) buah mobil pick up L300 dan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk ukuran 1 (satu) buah mobil truk;
  • Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin sekitar 12 Kubik atau 8 Rit dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) hari dan dalam waktu 10 (sepuluh) bulan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemerintah Pusat;
  • Bahwa sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 600.3.2.1/077/DPUPR tanggal 19 Maret 2024 Perihal Keterangan Wilayah Usaha Pertambangan Pada Rencana Tata Ruang yang ditandatangani oleh Ir. AMOS SILITONGA, ST, MMT selaku Kepala Dinas yang didialam pokok suratnya menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Hulu Sungai Utara Tahun 2012 -2032 tidak terdapat kawasan Peruntukan Pertambangan Di Wilayah Sungai Nagara Desa Rantawan Rt. 03 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa usaha pertambangan pasir tanpa izin yang telah dijalankan terdakwa H. Norhan selama lebih kurang 2 (dua) tahun tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang dan dilakukan oleh terdakwa di kawasan atau wilayah yang bukan merupakan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya