Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Amt 1.MAULADI, SH.MH
2.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
H.AHMAD GHANI Alias NANANG Alias PAMAN Bin GOMBRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-400/Q.3.22/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MAULADI, SH.MH
2AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.AHMAD GHANI Alias NANANG Alias PAMAN Bin GOMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa H. AHMAD GHANI als NANAG als PAMAN bin GOMBRI (alm) pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat di Jl.Abdul Azis Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mempunyai Apotek Citra Farma yang terletak di Jl.Abdul Azis Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun tidak memiliki Surat Izin Kerja Khusus untuk Apoteker / Asisten Apeteker dan tanpa didukung adanya Apoteker atau Asistem Apteker, sehingga terdakwa sendiri yang melakukan praktik kefarmasian atau melayani pembelian obat di apotek tersebut ;
  • Bahwa sekitar bulan Nopember 2017 terdakwa membeli 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari seorang sales di Kandangan yang kemudian terdakwa bungkus dalam kemasan klip plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir per bungkus untuk terdakwa jual kembali seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per bungkusnya ;
  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) adalah obat Keras daftar G yang harus melalui resep dokter;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 sekira pukul 17.35 wita tanpa menanyakan adanya resep dokter terdakwa menjual 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) seharga Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi RESKI PADILLAH dan saksi HARIS FADILLAH, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga terdakwa  tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;
  • Bahwa sekitar jam 14.30 wita saat saksi RESKI PADILLAH dan saksi HARIS FADILLAH melintas di desa Layap Kecamatan Paringin kabupaten Balangan dihentikan oleh saksi RUDHI SETIONO dan saksi M. BAYU ARISMAN serta anggota Kepolisian Polres Balangan yang sedang melakukan razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dibeli saksi RESKI PADILLAH dan saksi HARIS FADILLAH dari tersangka ;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 sekitar jam 17.35 wita telah dilakukan penggeledahan Apotek Citra Farma milik terdakwa dan ditemukan 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Pihak Dipublikasikan Ya