Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.893.288,- (SERATUS SATU JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 93.333.200,- (SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS) ditambah bunga sebesar 8.560.088,- (DELAPAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalul perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 72 atas nama CHAIRULLAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|