Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
SAIDI Alias SAIDI Bin H. ABERANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-935/O.3.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDI Alias SAIDI Bin H. ABERANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa terdakwa SAIDI Alias SAIDI Bin H. ABERANI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di dalam rumah yang beralamat Desa Muara Awing Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni sekitar pukul 12.00 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Dalam Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Daerah Beting Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu setelah melakukan perjalanan dan sampai di Daerah Beting Kota Pontianak Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa sempat menginap dipenginapan sampai setelah adzan maghrib setelah itu terdakwa menuju ke sebuah lapak yang dijaga oleh Sdri. Sarah (DPO) lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) seharga Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) gram dengan rincian 1 (Satu) paket besar dengan berat 5 (lima) Gram, 3 (tiga) paket kecil masing-masing 1 (satu) Gram dan 2 (dua) paket kecil masing-masing berat setengah Gram (0.50 Gram), setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang secara tunai kepada Sdri. Sarah (DPO) kemudian terdakwa langsung berangkat menuju kerumah Sdr. Agus (DPO) untuk menginap, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa sampai dirumah Sdr. Agus (DPO) kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Sdr. Agus (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sebanyak 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (Dua) paket masing-masing dengan berat 1 (Satu) Gram dan 1 (Satu) paket dengan berat setengah Gram (0.50 Gram), selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Agus (DPO) masuk kedalam rumah dan duduk di ruang tamu kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat setengah gram kemudian sekitar pukul 21.00 wib saksi Aspar (Perkara Lain) datang dan ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi Aspar (Perkara Lain) menginap di rumah Sdr. Agus (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wib saksi Aspar (Perkara Lain) membeli narkotika jenis sabu secara berhutang kepada terdakwa "di, ini ada orang yang handak mamasan bahan (sabu) lawan aku sagaris (1 Gram) berapa harganya (Di, ini ada orang yang mamu memesan narkotika jenis sabu sama aku segaris (1 gram) berapa harganya)” kemudian terdakwa menjawab “harganya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)“ kemudian saksi ASPAR (Perkara Lain) menjawab “ini ada pula orang yang handak mamasan satangah garis (0.50 Gram) barapa jadinya kalau aku ambil sagaris satangah (1.50 Gram) (Ini ada juga orang yang mau memesan setengah garis (0,50 gram) berapa jadinya kalau aku ambil segaris setengah (1.50 gram))” lalu dijawab oleh Terdakwa “2 juta” saksi ASPAR (Perkara Lain) menjawab “iya dah aku ambil bahutang dahulu kawa lah, pahandang haja, kaina bila sudah ku antar lawan orang ku bayari duitnya(iya dah aku ambil berhutang dulu bisalah sementara, nanti kalau sudah ku antara ke orangnya aku bayar uangnya). Terdakwa menjawab ”ayuha, ambil ja barangnya (sabu) lawan sdr. AGUS (DPO) (iya, ambil dulu barangnya sama Sdr. AGUS (DPO))“. setelah itu Sdr. Agus (DPO) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,50 gram (satu setengah gram) kepada saksi Aspar (Perkara Lain)   
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0709 tanggal 14 Juni 2024yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi     : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Amuntai Nomor: 74/10844/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya selaku penimbang dan Pengelola Unit Amuntai Pegadaian Amuntai menyatakan bahwa paket narkotika diduga jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 6.86 Gram dan berat bersih 6,08 Gram kemudian disisihkan sebanyak 0.03 Gram dari 3 (Tiga) paket narkotika diduga berjenis sabu tersebut guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BBPOM) di Banjarmasin. Jadi sisa dari 3 (Tiga) paket narkotika diduga berjenis sabu tersebut dengan berat bersih 6.05 Gram kemudian narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6.01 Gram dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/36/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 13 Juni 2024 jadi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.04 Gram guna untuk pembuktian di persidangan;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Rabiatul Laia, SKM selaku Kasidokkes Polres Hulu Sungai Utara menyatakan hasil pemeriksaan urine (narkoba) positif (+) 2 (dua) zat mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa SAIDI Alias SAIDI Bin H. ABERANI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di pinggir Jalan Desa Banyu Landas Rt. 002 Kec. Benua Lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian yang berawal dari saksi Aspar (Perkara Lain) ditangkap oleh saksi M. Rizky Bin H.M. Yani dan Saksi Ahmad Fauzy Bin Akhmad Yuspiadi yang merupakan anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Utara, dan ditemukan sebanyak 2 (Dua) paket dengan berat kotor 1.28 (satu koma dua puluh delapan) Gram berat bersih 0.88 (nol koma delapan puluh delapan) Gram terbungkus timas rokok tersimpan di dalam kotak rokok NAXAN CLIK warna ungu yang terletak di dalam box kiri depan sepeda nomor merk Honda BEAT warna biru dengan nopol DA 6598 YDkemudian saksi Aspar (Perkara Lain) menyebutkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa yang diserahkan oleh Sdr. Agus (DPO) di rumah Sdr. Agus (DPO) yang beralamat Desa Muara Awing Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah kemudian petugas kepolisian berangkat menuju ke daerah Desa Muara Awing Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur namun saat dipertengahan jalan tepatnya di pinggir Jalan Desa Banyu Landas Rt. 002 Kec. Benua Lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah saksi Aspar (Perkara Lain) melihat terdakwa sedang bersantai menikmati sebatang rokok dan disampingnya terparkir sepeda motor YAMAHA NMAX berstiker warna biru dengan nomor polisi DA 5281 FF kemudian terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan penggeladahan setelah itu ditemukan di dalam penguasaan Tersangka 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6.86 Gram berat bersih 6.08 Gram dengan rincian 1 (satu) paket berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk CLICK PURPLE TASTE warna ungu tepatnya disaku baju sebelah kiri sedangkan 1 (satu) paket berat keseluruhan 5.40 Gram berat bersih 5.02 Gram, dan 1 (satu) paket berat keseluruhan 1.18 berat bersih 0.98 Gram 1 (Satu) buah kotak rokok merk LIOX MENTHOL warna putih hijau tepatnya berada di dalam 1 (Satu) buah helm merek NHK warna biru;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0709 tanggal 14 Juni 2024yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi     : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Amuntai Nomor: 74/10844/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya selaku penimbang dan Pengelola Unit Amuntai Pegadaian Amuntai menyatakan bahwa paket narkotika diduga jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 6.86 Gram dan berat bersih 6,08 Gram kemudian disisihkan sebanyak 0.03 Gram dari 3 (Tiga) paket narkotika diduga berjenis sabu tersebut guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BBPOM) di Banjarmasin. Jadi sisa dari 3 (Tiga) paket narkotika diduga berjenis sabu tersebut dengan berat bersih 6.05 Gram kemudian narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6.01 Gram dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/36/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 13 Juni 2024 jadi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.04 Gram guna untuk pembuktian di persidangan;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Rabiatul Laia, SKM selaku Kasidokkes Polres Hulu Sungai Utara menyatakan hasil pemeriksaan urine (narkoba) positif (+) 2 (dua) zat mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) )  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya