Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
ABDUL WAHID AHMAD Als WAHID Bin ABD. WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-606/O.3.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHID AHMAD Als WAHID Bin ABD. WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---Bahwa terdakwa ABDUL WAHID AHMAD  Alias WAHID Bin ABD. WAHAB pertama kali pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita, kedua kali pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023,atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, ketiga kali pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, keempat kali pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, kelima kali pada hari Rabu 15 Februari 2023, dan keenam kalinya pada hari Kamis 23 Februari 2023 atau pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau kesemuanya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di toko Marwah Barokah Amuntai di Jln. Bihman Villa RT. 004 Kel. Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara ssebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa mendatangi toko Marwah Barokah di Jln. Bihman Villa RT. 004 Kel. Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang merupakan toko milik saksi NOER ARIEF AFRIANOR dengan tujuan ingin membeli barang – barang berupa baju koko, baju gamis, dan peci dengan cara mencicil. Terdakwa terlebih dahulu menunjukkan KTP miliknya yang sudah diganti alamatnya yang sudah tidak sesuai dengan alamat asli terdakwa, sehingga saksi NOER ARIEF AFRIANOR bersedia memberikan barang – barang dagangannya dibeli terdakwa dengan cara dicicil dikarenakan saksi NOER ARIEF AFRIANOR merasa percaya kepada terdakwa karena alamat rumah terdakwa dekat dengan rumah saksi NOER ARIEF AFRIANOR. Setelah mengecek alamat terdakwa, saksi NOER ARIEF AFRIANOR menyerahkan baju koko dan baju gamis seharga Rp. 7.130.000 ( tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 menyerahkan dagangan sebesar Rp. 9.190.000 (sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sebesar Rp. 5.540.000 (lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 menyerahkan sebesar Rp. 8.860.000 (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 menyerahkan Rp. 5.605.00 (lima juta enam ratus lima ribu rupiah), pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 menyerahkan sebesar Rp. 9.670.000 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 46.175.000 (empat puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.520.000 (sepuluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya tidak terdakwa bayar dan barang dagangannya tidak terdakwa kembalikan kepada saksi NOER ARIEF AFRIANOR.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NOER ARIEF AFRIANOR mengalami kerugian sekitar Rp.35.655.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

---Bahwa terdakwa ABDUL WAHID AHMAD  Alias WAHID Bin ABD. WAHAB pertama kali pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita, kedua kali pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023,atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, ketiga kali pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, keempat kali pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, kelima kali pada hari Rabu 15 Februari 2023, dan keenam kalinya pada hari Kamis 23 Februari 2023 atau pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau kesemuanya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di toko Marwah Barokah Amuntai di Jln. Bihman Villa RT. 004 Kel. Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, , jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa mendatangi toko Marwah Barokah di Jln. Bihman Villa RT. 004 Kel. Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang merupakan toko milik saksi NOER ARIEF AFRIANOR dengan tujuan ingin membeli barang – barang berupa baju koko, baju gamis, dan peci dengan cara mencicil. Untuk mengelabuhi niat jahatnya, Terdakwa terlebih dahulu menunjukkan KTP miliknya yang sudah diganti alamatnya yang sudah tidak sesuai dengan alamat asli terdakwa, sehingga saksi NOER ARIEF AFRIANOR bersedia memberikan barang – barang dagangannya dibeli terdakwa dengan cara dicicil dikarenakan saksi NOER ARIEF AFRIANOR merasa percaya kepada terdakwa karena alamat rumah terdakwa dekat dengan rumah saksi NOER ARIEF AFRIANOR. Setelah mengecek alamat terdakwa, saksi NOER ARIEF AFRIANOR menyerahkan baju koko dan baju gamis seharga Rp. 7.130.000 ( tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 menyerahkan dagangan sebesar Rp. 9.190.000 (sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sebesar Rp. 5.540.000 (lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 menyerahkan sebesar Rp. 8.860.000 (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 menyerahkan Rp. 5.605.00 (lima juta enam ratus lima ribu rupiah), pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 menyerahkan sebesar Rp. 9.670.000 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 46.175.000 (empat puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.520.000 (sepuluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya tidak terdakwa bayar dan barang dagangannya tidak terdakwa kembalikan kepada saksi NOER ARIEF AFRIANOR.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NOER ARIEF AFRIANOR mengalami kerugian sekitar Rp.35.655.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya