Pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 sekira jam 20.00 Wita, saya berangkat dari rumah tujuan ke Pasar Modern, setelah tiba di tempat saya santai bersama teman lainnya yang terlebih dahulu datang di Pasar Modern. Skj 22.00 Wita tiba-tiba datang petugas kepolisian untuk memeriksa Saya serta dilakukan penggeledahan badan dan di lakukan pemerikasaan identitas diri berupa KTP namun saya tidak dapat memperlihatkannya karena tidak membawa nya. Selanjutnya Saya dibawa ke Mapolres HSU untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Pasal 63 Ayat (5) Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |