Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
M. SARIPULLAH Als UNUNG Bin ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-163/O.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SARIPULLAH Als UNUNG Bin ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

----- Bahwa Terdakwa M. Saripullah Als Unung Bin Andi pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira Jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan Abdul Aziz Gang Kubah RT 004 Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan pada malam didalam suatu pekarangan tertutup yang di atasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa izin orang yang berhak, yang mana untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan dengan menggunakan kunci – kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wita terdakwa M. Saripullah Als Unung Bin Andi melintas didepan ruko Frozen Food milik saksi Basran Als Ibas Bin Basyir di jalan Abdul Aziz Gang Kubah RT 004 Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mana terdakwa juga sering berbelanja di ruko frozenfood tersebut, kemudian terdakwa melihat toples yang berisi penuh uang yang berada di dalam ruko, selanjutnya timbul niat terdakwa dan merencanakan untuk mengambil uang yang ada didalam toples tersebut pada malam hari. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 03.30 Wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju ruko frozenfood di jalan Abdul Aziz Gang Kubah RT 004 Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa, sesampainya di ruko terdakwa memanjat pagar seng kemudian terdakwa masuk kedalam ruko frozenfood melewati jendela sebelah kanan dengan cara mencongkel dan merusak jendela, setelah jendela berhasil terbuka, terdakwa memanjat dan berhasil masuk kedalam ruko frozenfood kemudian terdakwa menuju meja kasir, selanjutnya terdakwa membuka laci kasir dalam keadaan terkunci dengan cara mencongkel centolan gembok menggunakan senjata tajam yang terdakwa bawa, setelah berhasil membuka laci meja kasir terdakwa mengambil uang yang berada didalam laci dan uang yang ada didalam tas kecil yang tergantung didekat meja kasir dengan total sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalam toples di bagian depan ruko kurang lebih sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa menjadikan satu uang yang diambil ke dalam kantong plastic, setelah berhasil mengambil uang terdakwa keluar ruko melewati jendela yang terdakwa rusak.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mengetahui situasi ruko frozenfood tersebut dalam keadaan aman dan melihat toples besar yang berada didalam ruko frozenfood bagian depan penuh terisi uang, serta terdakwa juga tidak ada memiliki ijin dari saksi Basran Als Ibas Bin Basyir mengambil uang tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi Basran Als Ibas Bin Basyir mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya