Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3.BAGAS SATRIAJI, S.H.
AMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H ( Alm ) Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkAMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa terdakwa AMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan mesjid raya At-Taqwa Amuntai Jl. Ahmad Yani Kel. Murung Sari, Kec. Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas,  berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Udui (DPO) melalui telephone menawarkan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengatakan akan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi, namun Sdr. Udui (DPO) menawarkan ada orang yang menjual satu paket sebesar 5 (lima) gram, namun menurut terdakwa terlalu banyak jumlah yang ditawarkan tersebut, sehingga Sdr. Udui (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli setengah atau sekitar 2,50 gram dari paket tersebut agar dapat dikonsumsi sekaligus dijual, kemudian terdakwa mengatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 wita Sdr. Udui (DPO) menghubungi terdakwa untuk memastikan jumlah narkotika jenis sabu yang ditawarkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima tawaran dari Sdr. Udui (DPO), selanjutnya sekitar pukul 17.00 sdr. Udui (DPO) memberikan nomor seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan panggilan PAMAN, lalu sekitar pukul 17.15 wita Sdr. PAMAN menghubungi terdakwa dengan menawarkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, namun terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli narkotika seberat 5 (lima) gram sehingga oleh Sdr. Paman (DPO) ditawari sebanyak 2,50 gram setelah itu terdakwa menyepakati narkotika 2,50 gram lalu Sdr. PAMAN sepakat untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,76 gram berat bersih 2,56 gram dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara berhutang, selanjutnya sekitar pukul 19.20 wita terdakwa berangkat menuju kota Amuntai dari Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, sekitar pukul 20.10 wita terdakwa tiba di kota Amuntai kemudian Sdr. PAMAN meminta terdakwa menunggu sembari mengambil narkotika jenis sabu, kemudian tepat di pinggir jalan Mesjid At-Taqwa Amuntai terdakwa dan Sdr. PAMAN melakukan transaksi narkotika yang kemudian narkotika yang dibungkus didalam sebuah kotak rokok LA ICE warna ungu tersebut diletakkan dalam box depan sebelah kanan sepeda motor milik terdakwa, kemudian Sdr. PAMAN dan terdakwa langsung pergi untuk pulang menuju Kec. Batumandi, akan tetapi sekitar 50 Meter dari tempat transaksi narkotika jenis sabu terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: Nomor: 70/10844.00/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 2,76 gram dan berat bersih 2,56 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2,51 gram, jadi sisa dari Narkotika di duga berjenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram guna persidangan;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0673 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 52/V/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 20 Mei 2024 An. AMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H (Alm) dengan hasil Positif (+) Methamphitamine dan Amphetamine;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa AMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Mesjid Raya At-Taqwa, Jl. Ahmad Yani, Kel. Murung Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang awalnya mendapat informasi masyarakat kemudian saksi Sufyan Syauri dan saksi Rizky Dwi Noryanto menuju jalan Ahmad Yani Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melakukan monitoring dan saat itu saksi Sufyan Syauri dan saksi Rizky Dwi Noryanto melihat terdakwa sebagaimana ciri-ciri pada informasi masyarakat tersebut saksi Sufyan Syauri dan saksi Rizky Dwi Noryanto menghentikan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Nopol DA 6274 FM dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE berwarna Ungu yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.76 gram dan berat bersih 2.56 gram yang diletakkan di dalam box depan sebelah kanan sepeda motor yang dibeli dari Sdr. Paman Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) seharga  selanjutnuya barang bukti dan terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: Nomor: 70/10844.00/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 2,76 gram dan berat bersih 2,56 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2,51 gram, jadi sisa dari Narkotika di duga berjenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram guna persidangan;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0673 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 52/V/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 20 Mei 2024 An. AMINUDDIN Alias INYUNG Bin ASIKIN, H (Alm) dengan hasil negatif (-) Methamphitamine dan negatif (-) Amphetamine;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya