Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Amt | 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH. 2.IRA MONICA HERDANTI, S.H. |
ABDUL WAHID AHMAD Als WAHID Bin ABD. WAHAB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-606/O.3.14/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ---Bahwa terdakwa ABDUL WAHID AHMAD Alias WAHID Bin ABD. WAHAB pertama kali pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita, kedua kali pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023,atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, ketiga kali pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, keempat kali pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, kelima kali pada hari Rabu 15 Februari 2023, dan keenam kalinya pada hari Kamis 23 Februari 2023 atau pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau kesemuanya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di toko Marwah Barokah Amuntai di Jln. Bihman Villa RT. 004 Kel. Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara ssebagai berikut:---------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: ---Bahwa terdakwa ABDUL WAHID AHMAD Alias WAHID Bin ABD. WAHAB pertama kali pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita, kedua kali pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023,atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, ketiga kali pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, keempat kali pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, kelima kali pada hari Rabu 15 Februari 2023, dan keenam kalinya pada hari Kamis 23 Februari 2023 atau pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau kesemuanya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di toko Marwah Barokah Amuntai di Jln. Bihman Villa RT. 004 Kel. Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, , jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |