Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
DIKI ILHAMI Alias DIKI Bin FATHURRAHMAN, H Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI ILHAMI Alias DIKI Bin FATHURRAHMAN, H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHDIKI ILHAMI Alias DIKI Bin FATHURRAHMAN, H
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Diki Ilhami Als Diki Bin Fathurrahman. H pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan Gang Rahman RT 013, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 18.00 Wita tentang maraknya jual beli dan peredaran gelap narkotika jenis sabu didalam sebuah gang Rahman RT 013 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya sekira jam 18.30 Wita Angota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Bripda Sufyan Syauri langsung melakukan monitoring menuju Gang Rahman RT 013 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, sesampainya di gang Rahman saksi M. Rizky melihat terdakwa Diki Ilham Als Diki sedang melintasi gang Rahman menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nomer Polisi KH 5082 KH, kemudian saksi M. risky dan rekan saksi langsung menangkap terdakwa, kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan berupa 1 (satu) paket kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,30 gram dengan berat bersih 5,10 gram yang terbungkus plastic piper klip, 1 (satu) timbangan digital merk pocket scale warna silver, 1 (satu) Handphone Android merk Vivo Y12S lengkap dengan simcard dengan nomer imei 866660057404034, imei 2: 866660057404026, selanjutnya terdakwa Diki Ilham Als Diki dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara.
  • Bahwa pada hari selasa 14 Mei 2024 sekira jam 14.30 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Imam Kuderi (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi Imam Kuderi  melalui video call Whatsapp selanjutnya Imam Kuderi mengatakan “handakkah sabu” kemudian terdakwa menjawab “duitnya belum ada” Imam kuderi menjawab “kesini habis maghrib nah kuhutangi dulu”, selanjutnya sekira jam 18.30 Wita terdakwa langsung menuju rumah Imam Kuderi, setibanya di rumah Imam Kuderi akan tetapi Imam Kuderi tidak berada di rumahnya melainkan di samping kandang itik diujung gang setelah itu Imam Kuderi langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Imam Kuderi “banyaknya pang”, Imam Kuderi mengatakan “kalau setengah garis aku kada kawa menghutangi, dan terdakwa menjawab “iih ayuja dan pembayarannya akan dicicil oleh terdakwa, selanjutnya sekira jam 19.15 terdakwa pulang kemudian diperjalanan ditangkap dan dibawa Pihak Kepolisian Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 60/10844/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,30 gram dengan berat bersih 5,10 gram, yang disita dari Terdakwa Diki Ilhami Als Diki Bin Fathurrahman. H, setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,05 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 5,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0672 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Diki Ilhami Als Diki Bin Fathurrahman. H pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan Gang Rahman RT 013, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa 14 Mei 2024 sekira jam 14.30 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Imam Kuderi (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi Imam Kuderi  melalui video call Whatsapp selanjutnya Imam Kuderi mengatakan “handakkah sabu” kemudian terdakwa menjawab “duitnya belum ada” Imam kuderi menjawab “kesini habis maghrib nah kuhutangi dulu”, selanjutnya sekira jam 18.30 Wita terdakwa langsung menuju rumah Imam Kuderi, setibanya di rumah Imam Kuderi akan tetapi Imam Kuderi tidak berada di rumahnya melainkan di samping kandang itik diujung gang setelah itu Imam Kuderi langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Imam Kuderi “banyaknya pang”, Imam Kuderi mengatakan “kalau setengah garis aku kada kawa menghutangi, dan terdakwa menjawab “iih ayuja dan pembayarannya akan dicicil oleh terdakwa dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya sekira jam 19.15 terdakwa pulang kemudian diperjalanan ditangkap dan dibawa Pihak Kepolisian Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 60/10844/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,30 gram dengan berat bersih 5,10 gram, yang disita dari Terdakwa Diki Ilhami Als Diki Bin Fathurrahman. H, setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,05 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 5,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0672 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya