Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.694.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.694.800,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.302.141,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 6.392.659,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak