Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.B/2024/PN Amt | 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH. 2.IRA MONICA HERDANTI, S.H. |
SAYYID ALWI Als HABIB ALWI Bin HABIB TAUFIQ AL AYDRUS ( Alm ) | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.B/2024/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-414/O.3.14/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN --- Bahwa terdakwa SAYYID ALWI Als HABIB ALWI Bin HABIB TAUFIQ AL AYDRUS pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi SAIDAH ASHNAHANl yang beralamat di Jl. Norman Umar No. 092 RT. 007 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 406 ayat 1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |