Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI MUHAMMAD SUBHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SUBHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.880.094,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 145.880.094.- ( SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU SEMBILAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 141.653.872,- ( SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 4.126.465,- ( EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. 99.757,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek d Mobil dengan bukti kepemilikan BPKB Mobil Suzuki Pick Up tahun 2013 No. K-02541805 an. Brahim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak