Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
MULYADI Als UTUH CIREBON Bin TANI ( Alm ) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/O.3.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als UTUH CIREBON Bin TANI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Mulyadi Als Utuh Cirebon Bin Tani (Alm) pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 di Desa Danau Panggang RT.001 RW.001 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wita bahwa ada seseorang laki-laki atas nama Mulyadi Als Utuh Cirebon (terdakwa) beralamatkan di Desa Danau Panggang RT.001 RW.001 Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menjual Narkotika jenis sabu, selanjutnya pihak Kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu saksi SUMARYONO Bin MARLAN bersama rekan saksi M.ARVIN P. SIREGAR,S.Kom Bin MAHMUD MUJAHID SIREGAR yang terlebih dahulu mencari tahu alamat rumah serta memastikan keberadaan terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 20.20 Wita saksi dan rekan saksi pihak Kepolisian melakukan penggerebekan serta mengamankan terdakwa Mulyadi Als Utuh Cirebon Bin Tani (Alm) yang berada di dalam kamar rumahnya, kemudian dari penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak korek api warna merah yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan diventilasi rumah terdakwa dengan rincian perpaketnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,06 gram, serta uang tunai sebesar Rp.542.000 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 13.00 Wita dari seorang laki laki yang bernama ABAH DANU (DPO) yang beralamatkan di Desa Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio J warna Kuning Hitam dengan Nomor Polisi DA 6503 FAE, setibanya di rumah ABAH DANU terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan berat 0,70 gram, selanjutnya dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sempat menkonsumsi narkotika jenis sabu bersama ABAH DANU, setelah menkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket menggunakan sedotan plastic dengan berat kira-kira, kemudian dari paket narkotika jenis sabu terdakwa sudah menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga per paketnya sebesar Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut 2 (dua) paket terdakwa jual kepada seorang laki-laki bernama MUMUT (DPO), untuk 2 (dua) paketnya terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang menurut keterangan terdakwa lupa namanya, kemudian dari hasil terdakwa menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.542.000 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang mana jika 12 paket narkotika jenis sabu habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 260/10844/11/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Amin Rais dengan hasil timbangan barang yaitu 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,92 gram dengan berat bersih 0.38 gram, dengan rincian Paket 1 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,22 gram berat bersih 0.02, Paket 2 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,22 gram berat bersih 0.02, Paket 3 dengan berat kotor 0.22, berat plastic 0,20 gram berat bersih 0.02,Paket 4 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.06, Paket 5 dengan berat kotor 0.26, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.08, Paket 6 dengan berat kotor 0.26, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.08, Paket 7 dengan berat kotor 0.22, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.04, Paket 8 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.06 yang disita dari Terdakwa Mulyadi Als Utuh Cirebon Bin Tani (Alm), setelah disisihkan sebanyak 0,02 guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru jadi sisa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,90 gram berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A1.22A1.11.23.1036.LP tanggal 21 November 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:

Pemerian

:

Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi

:

Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Mulyadi Als Utuh Cirebon Bin Tani (Alm) pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 di Desa Danau Panggang RT.001 RW.001 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wita bahwa ada seseorang laki-laki atas nama Mulyadi Als Utuh Cirebon (terdakwa) beralamatkan di Desa Danau Panggang RT.001 RW.001 Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menjual Narkotika jenis sabu, selanjutnya pihak Kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu saksi SUMARYONO Bin MARLAN bersama rekan saksi M.ARVIN P. SIREGAR,S.Kom Bin MAHMUD MUJAHID SIREGAR yang terlebih dahulu mencari tahu alamat rumah serta memastikan keberadaan terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 20.20 Wita saksi dan rekan saksi pihak Kepolisian melakukan penggerebekan serta mengamankan terdakwa Mulyadi Als Utuh Cirebon Bin Tani (Alm) yang berada di dalam kamar rumahnya, kemudian dari penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak korek api warna merah yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan diventilasi rumah terdakwa dengan rincian perpaketnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,06 gram, serta uang tunai sebesar Rp.542.000 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 13.00 Wita dari seorang laki laki yang bernama ABAH DANU (DPO) yang beralamatkan di Desa Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio J warna Kuning Hitam dengan Nomor Polisi DA 6503 FAE, setibanya di rumah ABAH DANU terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan berat 0,70 gram, selanjutnya dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sempat menkonsumsi narkotika jenis sabu bersama ABAH DANU, setelah menkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket menggunakan sedotan plastic dengan berat kira-kira, kemudian dari paket narkotika jenis sabu terdakwa sudah menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga per paketnya sebesar Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut 2 (dua) paket terdakwa jual kepada seorang laki-laki bernama MUMUT (DPO), untuk 2 (dua) paketnya terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang menurut keterangan terdakwa lupa namanya.
  • Bahwa selanjutnya dari sisa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam kotak korek api warna merah, kemudian dari hasil terdakwa menjual 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.542.000 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang mana jika 12 paket narkotika jenis sabu habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 260/10844/11/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Amin Rais dengan hasil timbangan barang yaitu 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,92 gram dengan berat bersih 0.38 gram, dengan rincian Paket 1 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,22 gram berat bersih 0.02, Paket 2 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,22 gram berat bersih 0.02, Paket 3 dengan berat kotor 0.22, berat plastic 0,20 gram berat bersih 0.02,Paket 4 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.06, Paket 5 dengan berat kotor 0.26, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.08, Paket 6 dengan berat kotor 0.26, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.08, Paket 7 dengan berat kotor 0.22, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.04, Paket 8 dengan berat kotor 0.24, berat plastic 0,18 gram berat bersih 0.06 yang disita dari Terdakwa Mulyadi Als Utuh Cirebon Bin Tani (Alm), setelah disisihkan sebanyak 0,02 guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru jadi sisa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,90 gram berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A1.22A1.11.23.1036.LP tanggal 21 November 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:

Pemerian

:

Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi

:

Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya