Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Amt RIF'AH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIF'AH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6308-LT-31122014-0056 Tanggal 31 Desember 2014;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama Pemohon tersebut yang semula GUSTI RIF’AH dirubah menjadi RIF’AH dan tempat lahir Pemohon yang semula HULU SUNGAI UTARA dirubah menjadi TANGKAWANG;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya